| Sabtu, 14 Agustus 2004 | SALA |
Kasus Spanduk Harga JabatanBupati Lapor ke PolresKLATEN- Bupati Klaten H Haryanto Wibowo melaporkan pemasang spanduk berisi harga jabatan di Klaten ke Polres Klaten, Jumat (13/8) pagi. Walau dalam spanduk tidak disebut nama Bupati, tapi pejabat itu merasa nama baik Pemkab telah dicemarkan. ''Pagi ini (Jumat), kami melaporkan kasus spanduk itu ke Polres sebagai tindakan melecehan terhadap Pemkab. Barang bukti berupa spanduk juga telah berada di tangan polisi,'' kata Bupati Klaten H Haryanto Wibowo kepada wartawan, kemarin. Spanduk yang dipermasalahkan itu bertuliskan SOT (susunan organisasi dan tata kerja) baru, ''Mega Promo Akbar'' jual murah sekretaris daerah (Sekda) Rp 150 juta-Rp 200 juta, Kepala Dinas Rp 75 juta-Rp 100 juta dan Kepala Bagian Rp 40 juta-Rp 60 juta. Juga tertulis harga nego hubungi layanan kami Jalan Pemuda Selatan (foto SM 12/8). Spanduk yang dipasang di dua tempat, yakni di perempatan Pandanrejo Klaten Tengah dan di Jalan Merapi di samping komplek Pemkab Klaten, pertama kali ditemukan Rabu (11/8) pagi. Spanduk diduga dipasang oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) karena tertulis By ARAKK di sisi kiri spanduk itu, dilepas tak lama kemudian. ''Saya merasa tidak bersalah, tapi dia (pemasang spanduk) menyebut Jalan Pemuda Selatan itu kan berarti mengarah ke saya. Padahal saat saya menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda tidak ada yang tahu, baru paginya, ketika saya bacakan, saya inginnya transparan,'' kata Haryanto yang rumah dinasnya berlokasi di Jalan Pemuda Selatan. Bupati menyesalkan adanya spanduk itu yang menurutnya dapat membentuk opini negatif masyarakat terhadap Pemkab Klaten. Selain itu, dia justru mempertanyakan sudah dipasang sekarang, padahal susunan organisasi dan tata kerja (SOT) sedang diajukan ke DPRD dan belum dibahas. ''Kalau ada bukti saya melakukan korupsi atau jual beli jabatan silakan mengadu ke pihak berwenang, jangan seperti ini, kita kan hidup di negara hukum. Jadi saya memilih menempuh jalur hukum untuk meluruskan masalah ini,'' ujarnya. Bupati menambahkan, dalam memilih orang untuk mengisi jabatan tidak memandang seseorang sebagai orang jauh atau orang dekat. (F5-85r) |