| Sabtu, 14 Agustus 2004 | SALA |
Korupsi DPRD Diserahkan ke KPKKARANGANYAR- Kasus dugaan korupsi DPRD Karanganyar Rp 3.508.515.200 akhirnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil setelah Kejari Karanganyar menyatakan angkat tangan atas kasus yang diduga melibatkan 45 anggota Dewan tersebut. ''Anda tahu sendiri, dalam pertemuan dengan ICW dan beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop Peduli Anggaran Karanganyar beberapa waktu lalu, Kajari sudah angkat tangan dan meminta masyarakat melaporkan kasus korupsi itu pada institusi lain yang juga berkewenangan menyidik kasus korupsi, yaitu polisi dan KPK. Institusi ini beralasan kasus korupsi sudah banyak menumpuk di Kejaksaan,'' kata Drs Djowo Semito Atmodjo MM, anggota Presidium Masyarakat Antikorupsi (Maks) Jateng, kemarin. Djowo melanjutkan, dengan penyerahan kasus korupsi itu kepada KPK yang merupakan institusi independen di luar struktur pemerintahan, diharapkan kasus itu dapat diselesaikan dengan tuntas. Sebab penanganan kasus korupsi di Karanganyar selama ini berkesan lamban. Apalagi kasus yang melibatkan anggota Dewan atau birokrat. ''Meskipun masa bakti anggota DPRD lama yang diduga terlibat akan selesai pada saat pelantikan anggota DPRD baru 28 Agustus mendatang, hal itu tidak akan memengaruhi atau menghentikan penyidikan,'' lanjutnya. Persekongkolan Baris Lamhot Simanjuntak dari KPBH Atma Surakarta mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi cukup sulit. Sebab selama ini terjadi persengkongkolan antara para elite di tingkat pemerintahan. Hubungan harmonis antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang tergabung dalam muspida di tingkat pemerintahan lokal, tampaknya menjadi penghambat penegakan hukum itu. ''Kita saksikan sendiri, di Karanganyar ini tidak ada satu pun kasus korupsi yang melibatkan birokrat dan DPRD yang diusut secara tuntas. Hanya penjahat kelas teri, seperti maling ayam atau maling sepeda saja yang ditangani,'' katanya sinis. Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka sebelumnya, DPRD Karanganyar diduga secara kolektif melakukan tindakan korupsi Rp 3,5 miliar. Hal itu ditunjukkan dari hasil laporan pemeriksaan (audit) terhadap APBD 2003 yang dilakukan BPK Wilayah III Yogyakarta. Di antaranya, alokasi belanja penunjang DPRD Rp 3,5 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Modus korupsi yang dipakai, pengeluaran dana itu hanya berdasarkan surat keputusan (SK) pimpinan DPRD. Dalam surat BPK No 53/R/XIV.3/05/2004 dijelaskan, pengeluaran untuk bantuan kesejahteraan, rumah tangga, BBM, kegiatan anggota fraksi, THR, biaya penyelesaian pemilihan bupati (pilbup), dan biaya penunjang pembahasan kepanitiaan Rp 2, 05 miliar mengindikasikan pemborosan. ] Adapun pengeluaran untuk asuransi tanda penghargaan, asuransi idaman plus kecelakaan diri, dan asuransi kesehatan senilai Rp 1,458 miliar mengindikasikan kerugian bagi daerah. Dalam pertemuan antara DPRD dengan pihak eksekutif sebelumnya disepakati, anggota DPRD sepakat mengembalikan belanja penunjang DPRD yang dinilai BPK tidak sesuai dengan ketentuan. Dewan juga sepakat tidak mengalokasikan lagi anggaran belanja penunjang yang selama ini dianggap sebagai pemborosan dan inefisiensi. (G8-49i) |