logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Agustus 2004 SALA
Line

Dinas LH Tunggu Uji Laboratorium

SUKOHARJO- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sukoharjo Drs Indra Basuki membantah pihaknya berdiam diri terkait dengan dugaan pencemaran di sejumlah anak sungai yang bermuara di Bengawan Solo. Bahkan, dia mengaku sudah mengambil contoh air untuk diteliti di laboratorium.

"Kami sudah mengambil air di Sungai Langsur 23 Juli lalu dan sudah dibawa ke Laboratorium UNS untuk diperiksa kandungan partikelnya," ujar Indra.

Dijelaskan, pengambilan sampel air secara rutin, baik menjelang musim hujan maupun kemarau. Karena keterbatasan dana, maka pengambilan sampel hanya dilakukan di dua anak sungai saja dari 10 anak sungai. Namun hingga kini, hasil uji laborat itu belum diterima sehingga belum diketahui tingkat pencemaran di sungai tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Jateng juga sudah mengambil sampel air di Bengawan Solo. Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo hanya memiliki wewenang untuk memantau 10 anak sungai yang bermuara ke Bengawan Solo. Pemantauan di Bengawan Solo menjadi wewenang Pemprov Jateng.

"Sampel yang diambil Bapedalda diujikan ke Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang."

Pihaknya meminta semua pihak untuk tenang menunggu hasil uji laborat. Sembari menunggu kepastian hasil uji laborat, Dinas Lingkungan Hidup mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai limbah kepada masyarakat. Diharapkan, melalui pelatihan tersebut warga bisa mendeteksi secara dini pencemaran dan segera melaporkan ke instansi terkait.

"Sebab, kami tidak mungkin memantau seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Silakan masyarakat melaporkan pencemaran yang ada di sekitar tempat tinggalnya agar dapat segera ditindaklanjuti."

Mengenai polusi warna air yang disebabkan limbah, Indra mengaku masih ada salah persepsi yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan baku mutu, maka warna air tidak menjadi acuan.

"Masyarakat hanya mengetahui kalau airnya keruh berarti ada pencemaran. Padahal baku mutu air sesuai SK Gubernur No 660-1/02/1999 tidak memasukkan parameter warna air."

Pelatihan

Pihaknya juga mengadakan pelatihan kepada seluruh pengusaha di Sukoharjo. Para pengusaha diwajibkan untuk mengujikan limbah industrinya ke Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang, minimal dua kali setahun. Hasil uji laborat selanjutnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup sehingga bisa ditindaklanjuti bila ada kandungan zat yang melebihi batas maksimal.

Seperti diberitakan, desakan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan meneliti mutu air Bengawan Solo mendapat dukungan Komisi D DPRD. Diharapkan lembaga tersebut berpihak kepada masyarakat dan segera mengambil sampel air. Penelitian sampel air juga harus dilakukan terhadap anak sungai yang bermuara di Bengawan Solo. (G10-85r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA