| Sabtu, 14 Agustus 2004 | NASIONAL |
Abdul Waris Halid Ditahan di Mabes PolriJAKARTA- Abdul Waris Halid, tersangka kasus gula ilegal, masuk tahanan Polri dengan status tahanan titipan pada pukul 12.30, Jumat (13/8). Dia diantar dan dikawal aparat keamanan menuju ke tahanan. Dia mengenakan baju hitam dengan paduan celana panjang hitam. Tangannya diborgol, wajahnya pucat, dan badannya tampak lebih kurus dibandingkan dengan pertama kali diperiksa di Mabes Polri, Juli lalu. Dengan langkah gontai dia sesekali menjawab pertanyaan wartawan. ''Saya masih kurang sehat,'' tuturnya saat ditanya soal kesehatannya. Dia hanya mengakui menjadi tahanan titipan dari Direktorat Bea dan Cukai. "Saya ini titipan Bea Cukai,'' kata Waris Halid dengan suara pelan. Abdul Waris datang dengan kendaraan kijang hitam B-8787-HN. Selain didampingi adiknya dan sejumlah penyidik dari Bea Cukai, Waris ditemani Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud. Dia juga didampingi saudaranya, Kadir Halid. Di depan pintu masuk gedung reserse dan kriminal, dua penyidik polri menjemput kedatangan adik Nurdin Halid itu. Saat dimintakan konfirmasi kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kanbareskrim) Mabes Polri Komjen Suyitno Landung, status Waris Halid adalah tahanan titipan dari penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Bea Cukai. Sebab, kompetensi penyidikan terhadap Waris Halid terkait dengan UU Nomor 10/1995 tentang Tindak Pidana Kepabeanan. Seperti diberitakan sebelumnya, Waris Halid pernah diperiksa di Mabes Polri. Namun pada persidangan praperadilan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pemeriksaan Waris Halid diserahkan ke Direktorat Bea dan Cukai. Waris Halid juga pernah dua minggu masuk Rumah Sakit Polri karena keluhan muntah-muntah, nyeri pinggang, dan pusing kepala berat. Sementara itu, penyidik Ditjen Bea Cukai merampungkan pemeriksaan terhadap Abdul Waris Halid, tersangka kasus gula selundupan asal Thailand. Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa itu diperiksa secara maraton sejak Senin (9/8) lalu di Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta. (bu-78j) |