| Sabtu, 14 Agustus 2004 | NASIONAL |
SK Sumbangan Tembakau Dicabut
TEMANGGUNG-Bupati Temanggung T Ary Prabowo akhirnya mencabut SK No 525.2/217/Tahun 2004 tentang Sumbangan Masyarakat Pertembakauan. Pencabutan itu berlaku mulai 13 Agustus 2004, dengan pertimbangan efektivitas utamanya untuk masyarakat. "Dengan pencabutan ini, semua personel yang bertugas di enam pos penarikan sumbangan dihentikan. Yakni di Pos I (di Pringsurat), Pos II (Kranggan), Pos III (Kledung), Pos IV (Jumprit), Pos V (Bejen), dan Pos VI (Kaloran)," kata Bupati, di ruang kerjanya, kemarin. Sebagaimana diberitakan, SK No 525.2/217/Tahun 2004 itu ditentang petani dan pedagang tembakau di luar Temanggung. Karena mereka harus membayar retribusi jika akan membawa daun tembakau ke Temanggung, yang nilainya cukup tinggi. Tujuan dari SK yang dikuatkan Keputusan Pimpinan DPRD No 67/Pimp/VIII/2004 itu, untuk melindungi kemurnian tembakau Temanggung. Kurang Efektif Menurut Bupati, pencabutan itu diambil setelah mencermati perkembangan akhir-akhir ini. Selain SK itu tidak efektif untuk melindungi kualitas sebagai tujuan utama, juga ada tuntutan sebagian masyarakat terhadap pemberlakuan SK tersebut. Tentang efektivitas, sejak SK diberlakukan belum ada uang sumbangan yang masuk. Setiap penarikan masih sebatas catatan, karena pembawa daun (penyumbang) tidak membayar sumbangan secara kontan. Kendati SK tersebut dicabut, upaya Pemkab dalam melindungi kualitas dan kemurnian tembakau akan terus dilakukan. Yakni, melalui imbauan untuk tidak mencampur dengan daun luar daerah, atau penggunaan bahan kimia secara berlebihan. "Sebagaimana sebelumnya, imbauan semacam itu sudah kami lakukan. Hal itu sesuai dengan anjuran dari Paguyuban Petani Tembakau Sindoro Sumbing (PPTSS) serta pabrikan, yang menginginkan kualitas kemurnian tembakau Temanggung," tambahnya. Pada bagian lain, Bupati menyatakan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan memungut iuran Rp 10.000 setiap pembelian sekeranjang tembakau. Dia menegaskan, kalau ada pungutan di setiap gudang pembelian, itu merupakan wewenang gudang. Bukan kebijakan Pemkab. Terhadap hal itu, Wakil Ketua DPRD Fatahilah Azaini mengemukakan, pencabutan itu merupakan hasil keputusan Bupati bersama unsur pimpinan Dewan. Pertimbangan utamanya, masalah efektivitas serta kepentingan masyarakat. Pasti Terserap PT Djarum Kudus memastikan akan membeli 7.500 ton tembakau Temanggung asli, sesuai dengan kualifikasi harga pasar pada musim panen tahun ini. Hingga saat ini, Djarum merupakan pembeli terbesar tembakau asal Temanggung. "Kapasitas pembelian tersebut, sebagaimana rencana pembelian yang telah kami laporkan ke pihak Dinas Perkebunan Jateng pada Oktober 2003," kata manajemen Djarum, Sutanto Adhidharma, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya setiap tahun yakni pada September atau Oktober melapor ke Disbun mengenai rencana pembelian tembakau di sejumlah daerah di Jateng pada musim panen. Dengan kapasitas produksi tembakau Temanggung yang diperkirakan mencapai 12.000 ton, tambahnya, dipastikan tembakau petani di sana akan terserap habis. "Sedangkan masalah waktu pembelian mundur, karena tanaman tembakau tersiram hujan," ujarnya. Akibat siraman hujan, jelasnya, masa panen pun harus dimundurkan, sehingga kualitas yang sebelumnya pudar lantaran air hujan, bisa kembali seperti yang diharapkan. Di sisi lain, dia berharap petani berupaya serius untuk menjaga faktor penawaran dan permintaan. Sebab, dengan cara begitu, petani bisa mendapatkan harga yang tinggi saat panen. Menurutnya, sejak 2001 sering terdengar tembakau kelebihan produksi. "Masalahnya, mulai tahun itu kapasitas produksi rokok turun. Sementara petani tidak memperhitungkan, penurunan produksi rokok ini akan berdampak pada kapasitas pembelian tembakau," tuturnya. Adapun peneliti Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik (Puskodak) Undip Drs Teguh Yuwono MPol Admin dan Pembantu Rektor III Untag Muhammad Riyanto MSi menilai, landasan hukum surat keputusan Bupati Temanggung tentang sumbangan pihak ketiga yang dikenakan pada petani tembakau sangat lemah. Bahkan, itu membuat para petani dirugikan. Lebih parah lagi, dampak lemahnya kebijakan tersebut bisa menyebabkan munculnya pasar gelap dan permainan para ''cukong'' untuk menimbun stok sebanyak mungkin sehingga mereka nantinya bisa memainkan harga. Secara terpisah, Riyanto menilai, kebijakan itu seharusnya bersifat partisipatif dengan melibatkan semua pihak baik petani sebagai produsen tembakau, perusahaan rokok (konsumen) maupun pemerintah sebagai pembuat serta pengatur kebijakan. Kebijakan yang dibuat hendaknya tidak hanya dibuat dan ditetapkan saja. Akan tetapi juga harus memperhitungkan semua dampaknya terutama bagi petani. Pada saat panen tiba, petani senantiasa menghadapi kesulitan untuk memasarkan hasil panennya. Sebaliknya, pabrik rokok sebagai konsumen utama tembakau, tidak mampu membeli dalam jumlah banyak karena masih memiliki stok banyak. Besarnya penawaran dibandingkan permintaan itu, tentu saja membuat harga jual tembakau menjadi murah dan merugikan petani.(hrn,shj,jo,nt,yit-69tj) | ||||