| Sabtu, 14 Agustus 2004 | NASIONAL |
Terkait dengan Pencemaran di Karanganyar8 Perusahaan Dipanggil Bappedal JatengSEMARANG- Delapan perusahaan di Karanganyar, Jumat (13/8), dipanggil Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal) Jateng untuk klarifikasi, terkait dengan pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten tersebut. Delapan perusahaan yang dipanggil dan datang ke kantor Bappedal adalah PT Dumatex, PT Kusumahadi Santoso, PT Wijaya Kwarta Penta, PT Kharisma Parwitex, CV Afantex, PT Sekar Bengawan Tekstil, PT Sari Warna Asli II (PT Allandintex Abadi Tekstil), dan PT Senang Kharismatex. Namun, pertemuan antara kedelapan perusahaan dan Bappedal itu berlangsung tertutup. Prananto dari PT Kharisma Parwitex seusia pertemuan mengemukakan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaannya sampai sekarang masih difungsikan. Instansi terkait juga mendatangi perusahaan secara rutin tiap bulan. "Jadi, hasilnya kami percaya dengan instansi terkait tersebut. Selama ini tidak ada teguran, Hanya pembinaan," ungkap dia. Dia mengemukakan, sejak dahulu semua perusahaan memiliki komitmen pada lingkungan hidup. Dari dahulu, perusahaan juga mengikuti aturan-aturan tentang baku mutu limbah cair dan padat. Hanya, yang dikeluhkan sekarang ini adalah belum adanya tempat pembuangan akhir di Jateng. "Yang ada hanya di Cilingsing Jawa Barat." Jika tempat pembuangan akhir tersebut letaknya jauh, ujar dia, membutuhkan biaya mahal. Karena itu, dalam pertemuan tersebut juga ada permintaan agar Pemprov segera mewujudkan pembuatan tempat pembuangan akhir itu. Soal keluhan adanya kandungan mangaan (Mn), tandas Prananto, bukan dari perusahaannya. "Untuk limbah cair seperti kami, tidak mengandung mangaan. Zat warna kami tidak banyak, sehingga tidak mungkin ada pencemaran." Pencemaran Kepala Bappedal Jateng Djoko Sutrisno mengungkapkan, perusahaan-perusahan tersebut akan memperbaiki kinerja pengolahan limbah yang selama ini telah mereka miliki. "Selanjutnya, mereka akan menandatangani surat pernyataan kapan batas waktu untuk menyelesaikan perbaikan itu." Soal sampai kapan batas waktunya, ucap dia, tergantung pada spesifikasi masing-masing. Ada yang memperbaiki IPAL, peralatan, atau membuat IPAL baru. Soal tempat pengolahan limbah industri di Jateng, kata Djoko, sebenarnya sudah ada calon lokasi. Sesuai dengan kajian Bappedal, lokasinya di Kabupaten Sragen. Namun, belum ada investor yang akan menanamkan modalnya. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang ada komitmen dengan sebuah perusahaan dari Denmark. "Mudah-mudahan, menurut studi kelayakan bisa dibangun di sana. Saat ini sedang ada penjajakan." Sementara itu di sela-sela Diskusi "Pengelolaan Sumber Daya ABT di Jateng", Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Nabiel Makarim menegaskan, setiap pelanggaran atas peraturan lingkungan akan diproses secara hukum. Nabiel juga menolak anggapan pemerintah membiarkan pengusaha cukup memberikan ganti rugi kepada warga melalui proses mediasi. "Pelanggaran lingkungan itu tidak bisa dimediasi. Akan tetapi harus diproses sesuai dengan ketentuan. Hanya kadang daerah salah persepsi, dikira pencemaran bisa dibeli," ujarnya. (G7,nik-69j) |