| Sabtu, 14 Agustus 2004 | NASIONAL |
Polri Minta PT Newmont Ditutup
JAKARTA- Mabes Polri telah merekomendasikan agar aktivitas penambangan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Ratatotok, Minahasa, Sulawesi Utara agar ditutup sementara. Rekomendasi itu tentunya mengejutkan. PT NMR menyatakan hingga sekarang mereka belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut. Informasi tentang rekomendasi tersebut disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri Jakarta, Jumat (13/8). "Kami akan segera menyurati Kapolda Sulut untuk sebisa mungkin menghentikan kegiatan Newmont dan Ratatotok agar tidak meluas serta berdampak pada kesehatan masyarakat," ungkap Suyitno Landung. Menurut penuturan Suyitno, hasil sementara dari tim pusat laboratorium forensik menunjukkan, memang ada pencemaran yang kadarnya melebihi ambang batas di Teluk Buyat seperti yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Seperti diberitakan, dua minggu lalu Mabes Polri telah mengambil sampel air laut, biota lain, dan lapisan sedimen pada 10 titik yang tersebar di lokasi pencemaran tersebut. Tujuh di sekitar Teluk Buyat dan tiga lainya di sekitar Ratatotok. Selain itu, ujar Suyitno, Mabes Polri akan mengirim surat kepada Pemprov Sulawesi Utara agar mencarikan pekerjaan lain bagi masyarakat di sekitar Ratatotok terkait dengan penutupan sementara tersebut. "Kami akan meminta Pemprov memberikan alternatif mata pencaharian yang tidak membahayakan kesehatan mereka," ujar Suyitno. Meski proses hasil pemeriksaan belum final, menurut rencana Mabes Polri memeriksa PT Newmont. Suyitno belum dapat memastikan waktunya. Terkait dengan hal itu, tim direktorat akan segera mengadakan rapat untuk menentukan waktu pemeriksaan tersebut. Menurut penuturannya, jika pencemaran terbukti memang berasal PT Newmont, tentunya kegiatan pertambangan harus dihentikan sampai proses penyidikan selesai serta sambil memperbaiki pembuangan limbahnya. "Yang jelas, kami akan menyidik ini secara proporsional dan kami akan melindungi supaya tidak meluas dan berdampak pada kesehatan masyarakat," tegasnya. Sementara itu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengemukakan, pihaknya perlu mengecek ulang atas hasil pemeriksaan tim laboratorium forensik. "Kami akan cek silang, karena itu memerlukan suatu pendalaman. Kalaupun ada indikasi, kami harus mendengarkan kembali keterangan para ahli. Itu penting. Pekan depan hasil laboratorium forensik sudah selesai dan hasilnya akan disampaikan," paparnya seusai shalat jumat. Seret ke Pengadilan Sementara itu, Meneg LH Nabiel Makarim menegaskan, pihaknya tidak takut menyeret Newmont ke pengadilan jika memang terbukti limbah perusahaan itu telah menyebabkan pencemaran dan mengakibatkan warga Buyat terkena penyakit. Pernyataan itu disampaikan seusai Seminar "Pengelolaan SDA Bawah Tanah secara Berkelanjutan di Jateng" di Hotel Plasa Semarang, kemarin. "Akan tetapi tolong sabar dulu. Kami masih periksa secara intensif keberadaan warga Buyat itu. Apa benar penyakitnya disebabkan oleh Newmont. Kalau mau keadilan, ya dilihat dulu buktinya. Kami tidak takut kok menyeretnya ke pengadilan," ujar Nabiel. Mengejutkan Terkait dengan penutupan itu, Public Relations Manager PT Newmont Kasan Mulyono mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang rekomendasi Polri itu. "Hingga sekarang kami belum mengetahui adanya rekomendasi itu," ucap Kasan, Jumat (13/8). Menurut pemdapat dia, bila rekomendasi Polri untuk menutup Newmont itu benar, maka itu akan sangat mengejutkan. "Kalau benar, ini tentu mengejutkan kami. Apalagi, penelitian-penelitian selama ini baik dari kami sendiri maupun dari luar menunjukkan tidak ada pencemaran di sana," ujar Kasan. Seharusnya, kata Kasan, Polri tidak gegabah dan terburu-buru membuat rekomendasi itu dan bisa menyelidiki secara menyeluruh dan mempertimbangkan segala aspeknya. "Hasil penelitian selama ini, tidak ada pencemaran akibat aktivitas pertambangan Newmont," ungkapnya. Ketika ditanya, apakah pihaknya akan menyerahkan hasil-hasil penelitian tentang tidak adanya pencemaran itu, Kasan menjawab, sampai sekarang pihaknya belum diperiksa. "Kami saja sampai sekarang belum dipanggil. Jadi, kami meminta agar Polri bisa melihat seluruh aspek," pintanya. Kekagetan juga dirasakan pengacara PT NMR, Palmer Situmorang. Kemarin, dia terlihat keluar dari ruang Direktoran Reserse. Namun Palmer tidak mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri terkait dengan rekomendasi itu atau tidak. "Kami belum pernah dimintai keterangan. Belum pernah dimintai bukti. Setidak-tidaknya harus ada konfirmasi ke Newmont jika perintah penutupan itu benar," tandas Palmer.(bu,dtc-69j) |