| Sabtu, 14 Agustus 2004 | BANYUMAS |
Pemilik dan Pejudi Dingdong DitangkapPURWOKERTO - Setelah toto gelap (togel) ditutup, kini polisi memburu pejudi dingdong. Kemarin, tim Reserse Kriminal Polda Jateng menangkap tujuh pemain dan pemilik judi dingdong di Banyumas. ''Tersangka kini diperiksa di Polres Banyumas,'' kata Kasat Reskrim AKP Arif Fajarudin. Polisi menangkap ketujuh orang itu beserta barang bukti berupa koin, uang pecahan Rp 100, dan sembilan peralatan judi dingdong. Tujuh tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Hari Wardani (39) warga Sanggreman, Purwojati, Rohadi (56) Jalan Kombas Purwokerto, Yudi Widiatmo (39) Desa Ledung, Kembaran, Yusuf (35) Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan, Radio (43) Purwokerto Kulon, Agus Rasmono (30) Purwokerto Timur, dan Yuhyanto (24) Kelurahan Karangklesem. Arif menyatakan polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP, yaitu menyelenggarakan perjudian tanja izin. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara. Dalam pemeriksaan para tersangka didampingi penasihat hukum. Para tersangka menggelar judi dengan koin yang dimasukkan ke mesin dingdong. Setiap koin dijual Rp 100. Para pemain kebanyakan anak-anak. Pemain yang menang bisa menukarkan koin itu dengan uang. Judi dingdong belakangan ini merebak di Banyumas. Pemilik mesin judi membuka usaha di perumahan dan biasanya buka sampai tengah malam. ''Saya lagi main kok ditangkap,'' kata Hari, warga Sanggreman. Arif mengemukakan polisi sering mendapat laporan warga masyarakat soal judi dingdong. Karena, pemilik membuka perjudian itu di permukiman padat dan dekat tempat ibadah. Judi dingdong, kata seorang operator yang sudah menutup usaha, dikendalikan seorang pengusaha dari luar kota. Pengusaha itu menyebar mesin dingdong ke sejumlah tempat dan menyerahkan pengelolaan ke seorang warga. Operator harus menyetor uang ke pengusaha itu setiap pekan. Namun terkadang juga harian atau bulanan. Judi dingdong digemari banyak orang. Namun kini pemilik sejumlah rumah untuk judi dingdong menutup usaha itu. (in-86) |