| Kamis, 12 Agustus 2004 | NASIONAL |
Gugatan PPM DitolakJAKARTA- Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Pemuda Pancamarga (PPM) kepada majalah Tempo akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab majelis hakim yang diketuai Mulyani SH, menilai gugatan itu tidak sempurna alias kabur. Pada pukul 12.00 sidang dibuka. Hakim ketua, Mulyani membacakan pertimbangan hukum bergantian dengan hakim anggota, Suripto SH MH dan Agus Subroto SH. Pembacaan putusan dalam sidang yang berlangsung di lantai II ruang 2 PN Jakarta Pusat tersebut tidak menggunakan pengeras suara. Dalam sidang itu majelis hakim menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan PPM. Mereka menilai, gugatan pencemaran nama baik tersebut kabur sehingga tidak dapat diterima. Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum PPM, Rihat M Hutabarat menyatakan akan pikir-pikir. Sebagaimana diberitakan, gugatan pencemaran nama baik yang diajukan PPM berkaitan dengan tulisan di majalah Tempo edisi 8 Juni 2003 yang berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak." (F4-83i) |