| Kamis, 12 Agustus 2004 | NASIONAL |
Sedikit Kasus Korupsi ke PengadilanSEMARANG- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Mariana Sutadi SH, mengemukakan, kasus korupsi di sejumlah daerah begitu menyeruak dan mendapat perhatian dari masyarakat. Namun hingga kini junlah kasus korupsi yang sampai ke pengadilan dapat dihitung dengan jari. Di Mahkamah Agung pun telah diselesaikan beberapa kasus korupsi dan sebagian di antaranya masih dalam tahap kasasi. "Tapi ya itu, jumlahnya sedikit, bahkan sebagian telah diputus," ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Pengadilan Agama Semarang. Kunjungan bersama tim khusus MA yang diterima Ketua PA Semarang Drs H Ibrahim Salim SH dan Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Drs HA Qolyubi Kosasi SH dalam rangka menyosialisasikan satu atap peradilan di bawah MA. Sebelumnya, PA d bawah departemen agama. Sedangkan pengadilan umum serta PTUN di bawah menteri kehakiman dan HAM. Saat ini lembaga MA tidak hanya menangani persoalan teknis yudisial, tetapi juga yang administratif, finansial, dan organisatoris. "Dulu hanya bertumpu pada teknis yudisial, perkara kasasi, dan menentukan jalannya hukum. Tetapi sekarang juga termasuk pembinaan terhadap hakim." Saat disinggung maraknya kasus korupsi, Mariana Sutadi menambahkan, belakangan ini orang ribut-ribut soal korupsi, tetapi sangat sedikit yang diteruskan ke pengadilan. Masyarakat pun sebenarnya bertanya-tanya, kalau banyak kasusnya, terus mana yang dihukum. Menurutnya, pengadilan sama sekali tidak bisa mencari perkara. Pengadilan hanya bisa menerima dan memproses untuk diadili. (H1-58t) |