| Kamis, 12 Agustus 2004 | NASIONAL |
Mapparessa Minta Maaf
JAKARTA - Mabes Polri kemarin (11/8) menggelar sidang kode etik kasus VCD Banjarnegara, di ruang rapat National Central Bureau NCB Interpol. Persidangan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komjen Binarto, dengan terdakwa mantan Kapolwil Banyumas Kombes Ahmad Asmus Mapparessa. Dia dinilai melanggar perintah Kapolri untuk bersikap netral dalam pemilihan presiden putaran pertama. Dalam persidangan, terdakwa berkali-kali mengaku telah bertugas melampaui wewenangnya sebagai kapolwil. Karena itu, dia meminta maaf. Menurut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Supriyadi, terdakwa dituduh melanggar Pasal 9 dan 14 UU Kode Etik. Bunyi Pasal 9: anggota Polri tidak boleh melampaui batas kewenangan. Sedangkan Pasal 14: setiap anggota harus menjaga jarak dengan partai politik guna menjaga netralitas dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Dalam persidangan itu, Mapparessa didampingi Kepala Biro Psikologi Mabes Polri Brigjen Rohadi. Mapparessa mengakui, telah melampaui batas kewenangan sebagai kapolwil. Tetapi dia tidak memikirkan dampak dari pertemuan 29 Mei lalu di Polres Banjarnegara. "Gaya saya dalam menyampaikan memang seperti itu, tetapi tidak ada niat menyinggung calon presiden tertentu," katanya saat menjawab pertanyaan Irjen Supriyadi. Menurut Supriyadi, persidangan perdana itu tidak memutuskan hukuman kepada Mappaessa, karena sidang tidak hanya satu kali itu. Selain terdakwa, Majelis juga meminta keterangan Wakapolwil Banyumas AKBP Bambang Yulianto. Copot Jabatan Seperti diberitakan, persidangan itu menyusul kasus peredaran VCD yang berisi acara silaturahmi antara Kapolwil Banyumas AA Mapparessa dan jajarannya, guna mendukung salah satu calon presiden dalam pemilu presiden putaran pertama 5 Juli 2004. Tindakan tersebut dianggap sebuah pelanggaran kode etik profesi dan disiplin. Akhirnya Mabes Polri mencopot jabatan Kombes Mapparessa sebagai Kapolwil Banyumas, dan menariknya ke Mabes Polri. Pencopotan itu juga merupakan tindakan sementara, karena sanksi finalnya masih menunggu sidang kode etik profesi dan disiplin yang baru digelar Rabu kemarin. Dalam persidangan, terdakwa kembali mengaku telah melampaui batas kewenangannya sebagai kapolwil. Namun, dia tidak merasa telah memasuki peta politik praktis. Menurutnya, dia hanya memberikan informasi kepada keluarga besar Polres Banjarnegara. "Tapi bila dianggap begitu (melampaui batas kewenangan), saya minta maaf pada institusi," tuturnya. Dia menyatakan, pertemuan 29 Mei di Polres Banjarnegara berlangsung dua jam. Dia memberikan pengarahan sekitar 1,5 jam. Tapi penayangan VCD hanya sekitar 25 menit. Pengarahan itu tentang situasi dan keberhasilan Polri. Khususnya keberhasilan dalam mengungkap kasus bom Bali yang menimbulkan rasa bangga terhadap institusi Polri. Sedangkan tentang situasi Banyumas, dia meminta hadirin untuk ikut menjaga situasi di daerah itu. Dia juga mengaku kaget atas penayangan VCD yang menyebabkan terjadi penafsiran yang kurang pas terhadap pengarahan sebenarnya. "Sebenarnya kami hanya menjelaskan, memang secara spontan timbul persepsi seperti apa yang ditayangkan di VCD. Saya secara pribadi memang merasa ada yang kurang pas. Saya terpanggil dengan rasa bangga. Dan mengapa tidak saya ceritakan? Apalagi dengan keluarga (keluarga besar Polri). Apalagi itu pertemuan intern," paparnya. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan Rabu (18/8) dengan acara pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. "Sidang ditunda minggu depan, dan akan dirumuskan sanksi yang paling tepat terhadap Mapparessa," ungkap Komjen Binarto usai memimpin persidangan. Menurutnya, terdakwa bisa dijatuhi hukuman paling ringan berupa permohonan maaf kepada masyarakat, institusi Polri, dan sebagainya, atau bisa dinilai tidak layak untuk menjadi anggota Polri, atau dipecat. "Seperti yang Anda dengar, tadi Mapparessa sudah mengakui telah melampaui batas kewenangannya sebagai kapolwil. Dia mengaku tidak tepat menyampaikan pengarahan, sehingga siap memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan profesinya," kata Binarto. Dia menjelaskan juga, sidang tidak memerlukan kehadiran saksi ahli untuk didengar keterangannya, berkaitan dengan persepsi dan penafsiran apakah pengarahan Mapparessa memang menguntungkan capres tertentu. Sebab, terdakwa dalam persidangan sudah mengakui dan menyadari kesalahannya. Mantan kapolwil itu dianggap telah melanggar UU 2/2002 tentang Netralitas Polri dalam Kehidupan Politik, Pasal 28 Ayat 1 dan 2. Kemudian melanggar Keputusan Kapolri 32/VII/2003 bertanggal 1 Juli 2003, Pasal 9 Ayat 4 dan Pasal 14. Juga Peraturan Pemerintah 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur netralitas Polri. Selanjutnya juga melanggar tiga telegram rahasia Polri berisi perintah langsung Kapolri terkait kegiatan Pemilu 2004 tentang netralitas. Puji Raharjo Sementara itu guna memastikan status hukum dirinya, caleg Partai Golkar Banjarnegara Puji Raharjo mendatangi Mapolda Jateng, Rabu (11/8). Dia mengaku merasa diombang-ambingkan terkait dengan kasus VCD Banjarnegara karena status yang tidak jelas. Upaya itu akhirnya mendapat jawaban dari Kapolda Irjen Chaerul Rasjid bahwa pemeriksaan terhadap dirinya untuk sementara ini dihentikan. Penegasaan Kapolda tersebut diutarakan usai menemui Puji Raharjo di Mapolda Jateng. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Puji telah ditarik ke Mapolda Jateng. Karena itu, Polres Banjarnegara sudah tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Puji. Untuk sementara, kata Chaerul, pihaknya menghentikan kasus tersebut dan secara otomatis status tersangka yang disandangkan Puji gugur. Kapasitas Puji lanjut dia, kini sebagai saksi, terkait kasus mobilisasi massa mantan Kapolwil Banyumas Kombes AA Mapparessa. "Mengenai status tersangka bagi Puji kan yang diberikan Polres Banjarnegara. Kasus itu sudah ditarik ke Polda Jateng. Kami akan mempelajari kasus itu," kata Kapolda. Puji merasa lega. Dia menilai, pernyataan Kapolda cukup bijak. Pasalnya, dia merasa yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus VCD yang menghebohkan politik nasional itu. Dia juga meyakinkan, dirinya sama sekali tidak melakukan penggelapan seperti yang disangkakan. "Saya masih punya VCD yang sama minta dari Pak Madiyo (Sumadiyo, pemilik usaha jasa syuting film acara seremonial di Banjarnegara). VCD itu masih ada dan tidak saya publikasikan ke mana-mana. Saya tidak tahu kenapa sampai VCD itu bisa terpublikasi," kilahnya.(bu,G5-33t) |