logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Ketua DPRD Jateng Diperiksa Dua Malam

SEMARANG - Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk segera memberikan klarifikasi, terkait dengan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jateng Mardijo.

"Kajati mengaku telah memeriksa Ketua Dewan, tetapi mengapa tak bersedia menjelaskan waktunya. Pemeriksaan itu patut dicurigai," tandas Koordinator Divisi Investigasi dan Monitoring KP2KKN Boyamin, kemarin.

Ditambah lagi berdasarkan hasil investigasi KP2KKN, Mardijo ternyata diperiksa pada malam hari, yakni pada Selasa (3/8) malam dan Rabu (4/8) malam. "Kejaksaan semestinya tidak menutup-nutupi pemeriksaan itu. Apalagi pemeriksaan yang memerlukan waktu dan tenaga itu ternyata pada malam hari," ungkapnya.

Dia mengemukakan, pemeriksaan pada malam hari menimbulkan kesan kejaksaan ketakutan diketahui publik. "Kesannya juga ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan dari publik."

Sejauh ini, KP2KKN belum bisa mengakses inti pertanyaan terhadap Mardijo dalam pemeriksaan. Sebab, persoalan itu sangat dirahasiakan karena menyangkut materi.

Namun dia menyatakan, pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari dua persoalan. Persoalan pertama terkait dengan SK Pimpinan Dewan yang hanya ditandatangani oleh Mardijo. SK tersebut mengenai pencairan uang yang dilaporkan KP2KKN ke Kejati 15 Januari lalu.

"Yang kedua kemungkinan mengenai pertanggungjawaban segala kegiatan yang dicantumkan dalam pos anggaran Dewan. Selama ini kan tidak pernah ada pertanggungjawaban," paparnya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Jateng Mardijo ketika dikonfirmasi wartawan mencoba menghindar. Dia malah minta wartawan untuk menanyakan masalah tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Jateng HA Thoyfoer MC. "Tanyakan saja kepada Pak Thoyfoer," ujarnya singkat.

Namun tokoh marhaenis Jateng itu akhirnya mengaku telah dimintai keterangan oleh tim pengkaji Kejati Jateng selama dua malam, yaitu Selasa dan Rabu (3-4/8). "Sifatnya hanya silaturahmi untuk klarifikasi menyangkut persoalan (DPRD) selama ini," katanya.

Seperti diberitakan, Mardijo diketahui telah memberikan keterangan kepada tim penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 Kejati belum lama ini. "Pak Mardijo sudah menyampaikan keterangan kepada kami. Yang jelas beliau sudah dipanggil ke sini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng J Parjanto, Selasa (10/8).(G1-33t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA