| Kamis, 12 Agustus 2004 | NASIONAL |
KPU Siap Diperiksa KPK
JAKARTA- Koalisi LSM untuk pemilu bersih dan berkualitas, Rabu kemarin, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan koalisi yang merupakan gabungan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Indonesia Procurement Watch (IPW), LBH Jakarta, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu untuk melaporkan dugaan korupsi di KPU. Sementara itu, KPU menyatakan siap diperiksa KPK sehubungan dengan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM tersebut. Gabungan dari LSM diterima oleh Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas didampingi M Yusuf Ateh. Saat memaparkan temuannya kepada KPK, koalisi LSM itu menyebutkan dugaan korupsi senilai Rp 605,247 miliar oleh anggota KPU, Sekjen KPU, Wasekjen KPU, dan staf Sekjen KPU. Hal itu menyangkut penggunaan dana pemilu legislatif Rp 1,043 triliun untuk pengadaan kotak suara, bilik suara, surat suara, distribusi logistik, validasi dan teknologi informasi, serta pengadaan mobil operasional. Dari nilai korupsi Rp 605,247 miliar, terbesar berada di pos pendistribusian logistik pemilu, yang membengkak hingga 616 persen sehingga mencapai Rp 176,4 miliar. Biaya pencetakan surat suara juga membengkak hingga 37 persen, atau Rp 56,468 miliar. Begitu juga biaya kotak suara, pengadaan bilik suara, pembelian mobil operasional KPU, semuanya membengkak dalam persentase yang berbeda-beda, yang totalnya Rp 605,247 miliar. Koalisi mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti temuan mereka dengan penyelidikan dan penyidikan, mengingat waktu pelaksanaan pilpres putaran II makin dekat. "Kami tidak ingin laporan masyarakat ini sia-sia. Selain itu, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, KPK wajib menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak sia-sia. Dalam waktu tiga minggu kami akan menanyakan kembali sejauh mana KPK menangani kasus ini," kata Hermawanto dari LBH Jakarta. Jangan Katanya Laporan dugaan korupsi dilengkapi sejumlah barang bukti berupa dokumen resmi dari KPU serta dokumen-dokumen perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan logistik Pemilu 2004. Selain itu, juga pasal-pasal yang dilanggar. Pasal-pasal itu terdapat dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 12/2003 tentang Pemilu, UU No 23/2003 tentang Pemilu Presiden, UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Keputusan Presiden (Keppres) No 42/2002 tentang Pedoman Pengelolaan APBN, serta Keppres No 18/2000 atau Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Instansi Pemerintah. Erry Riyana menegaskan, pihaknya sangat menghargai laporan tersebut. "Kami wajib bekerja maksimal. Namun kami lebih senang lagi kalau masyarakat bersinergi. Kalau ada yang ingin dilaporkan segera laporkan. Laporan lengkap seperti inilah yang diharapkan oleh KPK. Jangan hanya berdasarkan pada katanya atau dugaan subjektif," katanya. KPU siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait dengan laporan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal korupsi Rp 605,247 miliar. Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Menurut dia, tiap institusi mempunyai kewenangan masing-masing. Apabila KPK memutuskan untuk memeriksa KPU, pihaknya sama sekali tidak akan menghambatnya. Lebih jauh dia mengemukakan, terkait dengan pemilu legislatif, KPU sudah menyampaikan pertanggungjawaban politik ke DPR. Misalnya, KPU telah menyampaikan laporan mulai dari wewenang hingga ke masalah-masalah teknis. Selanjutnya, pertanggungjawaban administrasi keuangan KPU diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan . Ramlan menambahkan, yang tidak diperhitungkan oleh koalisi LSM adalah KPU bekerja dalam kondisi waktu sangat terbatas. "Bayangkan saja, mulai dari pembuatan surat suara hingga distribusi harus diselesaikan dalam waktu 56 hari. Kepada DPR, kami sudah mengatakan waktu adalah faktor objektif sesuai dengan undang-undang," ujarnya. Masih menurut dia, pertanggungjawaban pengadaan barang untuk keperluan pemilu ada dua cara. Pertama, langsung oleh KPU sebagai institusi. Kedua, pertanggungjawaban berdasarkan kelompok kerja (pokja). Contohnya, pengadaan barang yang diputuskan melalui rapat pleno, pertanggungjawabannya oleh KPU sebagai institusi. Jadi, jika terdapat masalah dalam pengadaan tersebut, bisa ditelusuri apakah yang bertanggung jawab KPU atau bukan.(F4,bn-33t) |