logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Warga Bandarjo Tuntut Tanah Negara

UNGARAN - Sedikitnya 1.000 kepala keluarga yang tergabung dalam Tim Penyelamat Aset Negara RW 1 Desa Bandarjo Kecamatan Ungaran menuntut tanah negara di bekas Lapangan Tunggurono. Status kepemilikan tanah 120 m2 di desa tersebut sekarang beralih menjadi milik pribadi (HM) tiga warga desa itu, yakni Soepardi, Sugito (alm), dan R Edy Sutanto.

Menurut Ketua Tim Widodo SH, tanah itu selama ini ditinggali secara cuma-cuma oleh ketiga keluarga tersebut sejak 1980-an atas izin lurah ketika itu, Beso Joedono (alm).

Baru pada 2003, tanah negara itu disepakati oleh warga akan digunakan sebagai fasilitas umum.

Namun, ketika kesepakatan tercapai dalam rapat, tanpa sepengetahuan warga, tanah senilai Rp 70 juta-an itu ternyata telah disertifikatkan oleh ketiga orang tersebut pada 28 Mei 2004.

"Sebelum membangun, kami (warga RW 1-Red) memang menanyakan status tanah dulu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami mendapat jawaban bahwa status kepemilikan tanah itu sudah beralih dan terbit tiga sertifikat atas nama ketiga orang itu. Padahal, penghuni yang masih menempati tanah itu tahu tanah ini akan dijadikan sarana fasilitas umum," ujar Widodo saat pertemuan perwakilan tim RW I dan kedua penghuni dengan Camat Ungaran Haris Supranowo dan Lurah Bandarjo Arif Sukirno di kantor kecamatan kemarin.

Sebelumnya, Widodo menunjukkan surat balasan BPN Kabupaten Semarang bernomor 600/858/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang menyatakan bahwa status kepemilikan tanah itu milik ketiga penghuni tersebut. Permintaan pengembalian tanah itu sebenarnya pernah diajukan kepada ketiganya pada 18 Mei 2001. Sayang, tidak ada penyelesaian yang jelas saat itu.

Menanggapi hal itu, salah satu penghuni, Supardi, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan tanah itu secara resmi dari Lurah Beso Joedono untuk ditempati. "Saat itu saya minta tanah kepada almarhum karena gaji saya tidak cukup untuk membeli tempat tinggal," jelasnya. Karena permasalahannya cukup rumit, hal tersebut saat ini tengah dalam proses penyelesaian. (rei-84e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA