| Kamis, 12 Agustus 2004 | SEMARANG |
Petani Tembakau Ancam GolputPERTEMUAN Antara perwakilan Paguyuban Petani Tembakau Demak (PPTD) dan pihak pabrikan yang difasilitasi Pemkab, belum lama ini, membuahkan kemajuan cukup berarti. Sehingga membawa angin segar bagi petani tembakau di wilayah Mranggen, Karangawen, dan sebagian Guntur. Hadir pada acara itu, Sekda Drs H Tafta Zani MM, Kepala Dinas Pertanian Ir Muhammad Yusuf, Kepala Disperindag dan Penanaman Modal Drs Prayitno MM, dan Joko Widodo. Sedangkan PPTD diwakili Ali Subchan, M Rifai, Fatchan, dan Ali Ashadi. Beberapa wakil pabrikan juha hadir. PT Djarum diwakili Benny Siswanto, Edi Yusuf dan Edi Setiawan, sedangkan PT Gudang Garam diwakili H Hadi (Mranggen). H Hadi mengatakan, PT Gudang Garam tahun 2004 ini akan membeli tembakau sebanyak 750 ton di wilayah Demak dan sebagian Grobogan. Waktu pembelian akan dilakukan 24 Agustus-22 September 2004. Wakil PT Djarum, Benny Siswanto menyatakan tahun 2004, perusahaan itu akan membeli sebanyak 1.500 ton. Rencananya dilakukan mulai 17 Agustus hingga pertengahan September 2004. Petani tembakau Demak juga menyadari bahwa Pemkab telah membatasi areal tanam yang disesuaikan dengan kebutuhan pabrikan hanya seluas 2.200 ha. Mengenai soal harga, akan disesuaikan dengan harga di pasaran, namun dengan tetap berpedoman pada kualitas. Waktu pembelian oleh pabrikan pun ditentukan berdasarkan mongso (masa tanam-red). Untuk kategori tembakau ''Mranggenan'' (Demak dan Grobogan), pihak pabrikan diminta memprioritaskan pembelian tembakau asal Demak terlebih dahulu. Hasil pertemuan tersebut diharapkan dapat dipahami oleh masing-masing pihak. ''Yang terpenting, kami usul agar pihak pabrikan dapat memberikan bimbingan kepada petani tembakau di tiga kawasan di Demak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pemkab,'' pinta Sekda. Usai pertemuan itu, Fatchan, perwakilan petani tembakau Demak mendesak eksekutif dan legislatif untuk memberikan payung hukum, atau perlindungan hukum bagi para petani. Terutama soal tata niaganya. Dengan payung hukum yang ada, maka para petani tembakau di kawasan Mranggen, Karangawen dan sebagian Guntur akan terlindungi. Baik dari segi standar harga pembelian, kualitas maupun kuantitas tembakau tersebut. Paguyuban petani mengingatkan pemerintah, apabila pada musim panen raya harga tembakau masih terpuruk seperti tahun-tahun sebelumnya, maka petani akan memberikan menyatakan sikap tidak akan memberikan hak suaranya alias golput pada pilpres putaran kedua. (Arwan Pursidi-91) |