| Kamis, 12 Agustus 2004 | SEMARANG |
Ketika Akreditasi Tak Wajib LagiTAK banyak kalangan yang tahu bahwa akreditasi bukan kewajiban bagi pengelola perguruan tinggi (PT). Ketentuan akreditasi bersifat sukarela. Pengelola PT tak harus mengikuti penilaian yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). ''Informasi perihal akreditasi yang bersifat sukarela itu sudah tersosialisasi ke setiap perguruan tinggi,'' ujar Dr Chairil Anwar, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Majelis Dikti PP Muhammadiyah. Dalam perundangan yang berlaku memang tidak secara eksplisit disebut apakah akreditasi wajib atau tidak. Namun jiwa perundangan tersebut yang menginginkan PT yang bermutu, mewajibkan PT melakukan akreditasi. Karena itu, diharapkan dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang akreditasi secara eksplisit diwajibkan, sehingga tidak timbul berbagai interpretasi di lapangan, yang akhirnya justru merugikan masyarakat. Kendati tidak diwajibkan, sejumlah PT di Jawa Tengah tetap mengakreditasikan program studinya. Sebab, berkaitan dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat, akreditasi amat diperlukan. ''Akreditasi merupakan ukuran sebuah program studi bagus atau tidak. Dengan begitu, masyarakat memiliki panduan,'' ujar Ir Widjatmoko, Ketua Yayasan Alumni Undip, institusi pengelola Universitas Negeri Semarang (USM). Drs Untung Budirso, Direktur Akademi Teknik Perkapalan (ATP) Veteran Semarang menganggap akreditasi masih diperlukan untuk menjaga kualitas PT. ''Akreditasi juga memacu semangat pengelola PT untuk meningkatkan kualitas,'' katanya. Selain itu, akreditasi amat diperlukan untuk memperoleh pengakuan dalam kaitan kerja sama dan pengajuan proposal ke Dikti. Ditjen Dikti mensyaratkan akreditasi bagi perguruan tinggi yang ingin turut serta dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakannya, seperti QUE, DUE, DUE-like, semi-QUE, dan TPSDP. Di samping itu untuk pembukaan program pascasarjana baru, Ditjen Dikti mensyaratkan program S1 lembaga tersebut terakreditasi minimal "B" untuk pembukaan program S2 baru dan "A" untuk pembukaan program S3 baru. Penilaian Mutu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi pun menyebutkan, akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Selanjutnya, akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, suatu institusi yang dibentuk oleh Mendiknas dalam tahun 1994, dan diberi wewenang melakukan akreditasi secara mandiri. Pada awal pembentukannya, BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu akreditasi program studi. Alasan sederhananya, program studilah yang menentukan kualitas hasil pendidikan dan keragaman mutu program studi yang besar. ''Tapi ke depan, akreditasi akan dilakukan pada tingkat institusi (perguruan tinggi),'' kata Chairil. (89) Hasil Akreditasi Program S1 PT Wilayah VI Jateng
| ||||||||||||||||||||||||||||