| Kamis, 12 Agustus 2004 | SEMARANG |
PTS Banyak, Kualitas Nanti DuluLONTARAN Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah VI Jateng Dr dr HM Rofiq Anwar SpPA perihal 50% dari 203 PTS di Jateng tak sehat mengundang beragam tanggapan. Sebagian besar memberikan dukungan, dan sebagian lain mempertanyakan pijakannya. Wartawan Suara Merdeka Achiar M Permana dan Widodo Prasetyo memaparkan persoalan tersebut dalam tiga tulisan berikut. Ir Widjatmoko, Ketua Bidang Evaluasi Aptisi Pusat memberikan perkiraan yang lebih mencengangkan. Menurut dia, mungkin jumlah PTS yang memenuhi standar tak lebih dari 44%. ''Yang 56% perlu dipertanyakan kualitasnya,'' ujar dia, di Kampus I USM Jl Soekarno-Hatta, Rabu (11/8). Dia juga Ketua Yayasan Alumni Undip, badan pengelola USM. Widjatmoko memberikan sejumlah parameter untuk mengukur ''tingkat kesehatan'' PTS itu. Jumlah mahasiswa merupakan acuan utama. Menurut dia, standar yang ditentukan Dikti adalah 30 mahasiswa per program studi per tahun. Angka ini didasarkan pada perhitungan titik impas (break event point/BEP) untuk operasional PT. Diperkirakan, total biaya perkuliahan yang dibayarkan oleh 30 mahasiswa per program studi per tahun bisa menutupi biaya yang diperlukan sebuah PT untuk hidup. Ukuran kedua, menurut Widjatmoko, proses belajar-mengajar (PBM) di PT itu. Termasuk soal rasio dosen : mahasiswa, atmosfer akademik, serta ketersediaan sejumlah fasilitas penunjang semacam laboratorium dan perpustakaan. Drs Ahmad Nur Pramono Adi SU, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) Semarang menolak kriteria sehat tidaknya sebuah perguruan tinggi atau akademi berdasarkan dari jumlah mahasiswa. ''Banyak komponen untuk menilai tingkat sehat tidaknya sebuah PT,'' kata Ahmad. ''Sumber pemasukan PTS bukan melulu dari mahasiswa. Pengelola PTS dan yayasan harus membuka peluang untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan,'' katanya. Ahmad mengingatkan, saat ini PT berkesan berlomba meraup dana sebanyak-banyaknya yang dibebankan kepada mahasiswa baru. ''Mereka itu seolah-olah menafikan kualitas, karena asal kuat bayar, bisa masuk. Ini sangat bertentangan dengan semangat pendidikan,'' imbuhnya. Atmosfer Akademik Beberapa waktu lalu, Koordinator Kopertis Wilayah VI Prof Drs Mustafid MEng PhD menyatakan sejumlah PTS di Jawa Tengah tidak memiliki atmosfer akademik yang kondusif. Pernyataan tersebut merupakan hasil breakdown dari kunjungan (visitasi) yang dilakukan Mustafid ke sejumlah PTS di Jawa Tengah. Dalam kesempatan terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Dr Chairil Anwar menjelaskan, yang dimaksud atmosfer akademik adalah situasi proses belajar-mengajar sebagai bagian keseharian di PT yang bersangkutan. Tidak hanya di dalam ruang kuliah, tapi juga di perpustakaan, laboratorium, seminar-seminar, dan semacamnya. Pada saat yang sama, PT yang memiliki atmosfer akademik bagus memiliki produk-produk unggulan yang lahir dari proses yang terjadi di sana. Keadaan itu, menurut Widjatmoko, diperparah oleh jumlah PTS di Jawa Tengah -dan di Indonesia secara umum- sudah melampaui ambang batas. Jumlahnya amat banyak, tapi kualitasnya dipertanyakan. Idealnya, Jateng memiliki 80-90 PTS saja. Dengan jumlah itu, persaingan menarik mahasiswa akan berlangsung secara sehat. ''Tidak seperti sekarang, jumlah PTS sudah overload,'' ujar dia. Sebab itu, Aptisi telah memberikan peringatan kepada Dikti supaya pendirian PTS baru dibatasi. Jika tidak, masyarakat akan makin dirugikan atas menjamurnya PTS-PTS baru yang kualitasnya ''tanpa jaminan''. (89) Persyaratan Minimal Kualifikasi Perguruan Tinggi Kurikulum Sesuai peraturan perundangan Jumlah mahasiswa minimal 30 orang per program studi maksimal sesuai dengan rasio dosen tetap dengan mahasiswa Rasio dosen:mahasiswa 1:30 untuk ilmu sosial 1:20 untuk eksakta Sarana/prasarana Tanah dimiliki atau sewa minimal 20 tahun Gedung dimiliki atau sewa minimal 5 tahun Ruang kuliah 0,5 meter persegi per mahasiswa Jumlah buku perpus minimal 10% jumlah mahasiswa Berlangganan jurnal minimal 1 judul per prodi Laboratorium, sarana praktikum dan unit komputer Dana cadangan 6 tahun operasional untuk ST, institut, universitas cadangan 4 tahun untuk akademi dan politeknik |