| Kamis, 12 Agustus 2004 | SEMARANG |
Pengurukan Pantai Marina BerhentiSEMARANG UTARA- Pengurukan Pantai Marina, Rabu (11/8) sudah tidak lagi dilakukan, menyusul terbitnya surat penghentian sementara reklamasi di lokasi itu. PT Indo Perkasa Usahatama juga sedang melaksanakan kewajiban yang diberikan Pemkot, untuk membuat penghalang agar lahan yang telah diuruk tidak terkikis ombak. Berdasarkan pengamatan Suara Merdeka Rabu (11/8) pagi hingga tengah hari di lokasi itu, hanya terlihat satu buldoser di lokasi, tetapi alat itu juga tidak digunakan. Begu yang beberapa hari lalu masih terlihat dioperasikan juga sudah tidak ada lagi. Beberapa alat berat seperti dump truk memang masih terlihat memasuki areal itu. Namun kendaraan-kendaraan itu tidak membawa tanah uruk, melainkan batu-batu gunung. Kendaraan yang terlihat masih berada di lokasi itu adalah sepeda motor milik warga yang ingin memancing. ''Sebelum ada penghentian dari Pemkot, puluhan kali truk-truk yang membawa tanah urug masuk ke lokasi itu, namun sekarang tidak lagi,'' kata seorang pekerja. Sementara itu di bibir pantai, terlihat puluhan pekerja sedang mengerjakan pembuatan penghalang ombak, agar lahan yang sudah ada tidak terkena abrasi. Beberapa pekerja menuturkan, mereka memulai pekerjaan itu dengan membuat beberapa rakit dari batang-batang bambu. Rakit itu kemudian diturunkan ke perairan, dan digunakan mengangkut pekerja yang menancapkan bambu sepanjang lebih kurang 3 meter untuk pembatas talud di pantai. Batu-batu yang sebelumnya sudah dipersiapkan di bibir pantai, satu persatu diangkat oleh para pekerja untuk di bawa ke lokasi pembuatan penghalang ombak. Beberapa di antara mereka ada yang menggunakan pikulan untuk mengangkut beberapa batu sekaligus. Dari atas jembatan yang juga mereka buat dari bambu, batu-batu itu dijatuhkan di antara pancang-pancang bambu. Toleransi Terkait aktivitas yang ada di Marina, Sekda Drs Saman Kadarisman menjelaskan bahwa reklamasi pada prinsipnya memang telah dihentikan. Namun Pemkot masih memberi toleransi kepada PT IPU untuk menyelesaikan talud yang telah telanjur dibuat. Sebelumnya di lokasi itu memang sudah dilakukan pemasangan batu tetapi belum kokoh. Dalam surat perintah penghentian yang dikeluarkan Pemkot, menurut dia, memang menyebutkan toleransi tersebut. Toleransi pemasangan batu itu diberikan dengan pertimbangan, agar lahan tidak terkena abrasi. ''Namun, setelah itu diselesaikan tidak boleh ada kegiatan lagi,'' tandasnya. Penjelasan serupa disampaikan Kasubbid Amdal Bappeda Kota Semarang Jayadi Kusuma. Menurutnya, setelah reklamasi dihentikan PT IPU tidak berarti harus menghentikan aktivitas sama sekali. Perusahaan itu diberi kewajiban untuk mengamankan lahan yang telah diurug agar tidak larut diterjang ombak. Sebab kalau sampai larut, menurut Jayadi, justru akan merugikan petambak dan nelayan di pantai utara Kota Semarang. Pemkot, menurut dia, sudah mengantisipasi risiko itu. Maka PT IPU diwajibkan melakukan pengamanan lahan dengan cara membuat penghalang ombak di pantai dari tumpukan batu. Lanjut Jayadi, untuk reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT IPU, Pemkot akan meminta Undip melakukan kajian. Dari kajian itulah nantinya diketahui apakah reklamasi layak dilakukan atau tidak. (G6,G17-73) |