| Kamis, 12 Agustus 2004 | SEMARANG |
Disediakan 60 Tempat Jualan di Lantai DuaBALAI KOTA- Dinas Pasar Kota Semarang menyediakan 60 petak di lantai dua Pasar Peterongan untuk menampung limpahan pedagang pasar krempyeng dari Jl MT Haryono. ''Ada 60 dasaran jualan yang masing-masing berukuran 2 x 2 meter untuk menampung pedagang,'' kata Kepala Dinas Pasar Priyo Anggoro BR, SH, Rabu (11/8). Pemetakan ini dilakukan pada Senin (9/8) subuh, dengan memberi garis, nomor dan lampu di tempat itu. Pemetakan ini tidak mengusir pedagang lama, sebab lantai dua sudah lama tidak ditempati oleh pedagang. ''Sebelumnya, dasaran kosong itu, tidak ada pemiliknya,'' ucap Priyo. Jumlah dasaran yang disediakan di lantai dua itu memang belum memenuhi semua keinginan para pedagang. Karena itu, Dinas Pasar juga akan melakukan pendataan terhadap pedagang limpahan dari Jl MT Haryono tersebut. ''Mereka yang menempati lantai dua tersebut diberi surat izin penempatan (SIP),'' ujarnya. Priyo menambahkan, jumlah yang disediakan itu memang belum ideal untuk menampung semua pedagang. Karena itu, dia berharap pedagang tidak usah saling berebut. Sebagian tentunya masih harus menempati antara Koplak dan Bugel. Sejak Selasa lalu, Priyo Anggoro bersama para stafnya melakukan sosialisasi pada para pedagang yang berjualan siang hari, agar mereka tidak bertengkar. Sosialisasi ini baru dilakukan bertahap. Sedangkan untuk pedagang yang berjualan pada dinihari, sosialisasinya dilakukan menyusul kemudian setelah pendataan selesai. Terhadap para pedagang pasar krempyeng yang berasal dari luar kota, Priyo Anggoro meminta pedagang itu agar mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemkot Semarang dalam penataan para pedagang. ''La mbok ya manut yen diatur,'' ungkap Priyo. Dia menambahkan, persoalan utama setelah pemindahan pedagang adalah tidak semua pedagang masuk sampai ke Bugel. Mereka beralasan tidak laku jualannya. Namun, kata Priyo, itu belum dicoba pedagang dalam waktu yang lama. Sebab, wajar apabila baru dua-tiga hari setelah pindah, pembeli belum tahu lokasi baru jualan langganannya, sehingga belum laku.(G17-73) |