| Kamis, 12 Agustus 2004 | SEMARANG |
Berdampak Mulai KLI hingga Tanjung EmasOleh: Robert J KodoatiePAKAR teknik pantai dari Jerman, Dr Goekcesu (1996) mengatakan, perubahan morfologi pantai merupakan hasil gabungan permainan antara alam dan manusia. Artinya, antara alam dan manusia memberikan kontribusi perubahan pantai, baik secara individu maupun bersama-sama. Namun, pengaruh aktivitas manusia umumnya lebih besar dan sering paling dominan dalam perubahan morfologi tersebut, terutama dampak negatif yang ditimbulkannya. Ada hal yang cukup menarik (positif) untuk pengembangan pantai, yaitu pada prinsipnya pantai mempunyai satuan wilayah pantai (SWP) identik dengan daerah aliran sungai (DAS). Seperti kita ketahui, umumnya perubahan suatu DAS tidak akan memberikan dampak kepada DAS yang lain, karena setiap DAS mempunyai sistem yang berdiri sendiri. Demikan pula untuk SWP; perubahan suatu SWP, tidak akan berpengaruh ke SWP lainnya. Melihat secara sepintas bentuk morfologi pantai di Kota Semarang, reklamasi Pantai Marina akan memberikan dampak ke wilayah sekitarnya, mulai dari bagian timur PT Kayu Lapis Indonesia (PT KLI) sampai bagian barat Pelabuhan Tanjung Emas; karena dua lokasi itu merupakan batas SWP. Pengaruh reklamasi Pantai Marina, tidak akan sampai ke Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, karena wilayah itu merupakan bagian dari SWP yang lain. Zona Pantai Terpadu Sudah diketahui dari situasi dan kondisinya, pengelolaan daerah pantai merupakan hal kompleks dan sulit. Karena beragamnya aspek-aspek yang ada, maka dibutuhkan suatu pengetahuan luas. Persoalan-persoalan di pantai, mempunyai skala waktu (tahunan, dekade, sampai berabad-abad) dan skala ruang (dari suatu daerah pantai, lokal, regional, sampai ke tingkat nasional). Perubahan pantai, baik secara alami (erosi, kenaikan muka air laut, perubahan garis pantai) maupun akibat manusia (penambahan bangunan, perubahan lahan peruntukan, reklamasi), menjadikan pengelolaan zona pantai bersifat variatif dan elastis. Oleh karena itu, perlu selalu dievaluasi dari waktu ke waktu. Sejauh apa perubahan dapat ditoleransi -bila suatu kondisi tertentu akan dipertahankan-, harus dikaji secara tuntas. Dengan melihat kasus reklamasi di Marina, maka pengelolaan zona pantai terpadu merupakan hal sangat mendesak untuk konservasi dan pengembangan pantai. Pengelolaan terpadu, seharusnya menjadi kebijakan nasional atau provinsi. Karena otonomi daerah, maka pengelolaan terpadu juga harus menjadi kebijakan kabupaten/kota. Goekcesu menyatakan, pengelolaan zona pantai terpadu diwujudkan dalam bentuk rencana induk (master plan) pengelolaan zona pantai terpadu, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Master plan itu, terdiri atas beberapa item yang saling berkait secara integral; yaitu meteorologi pantai, oceanografi, hidrografi pantai, coastal engineering, coastal management, sedimen transport, banjir, lingkungan pantai, bangunan pelindung pantai, pelabuhan, navigasi, estuari (mulut sungai), flora dan fauna pantai, aliran air tanah, pertanian, kependudukan dan urbanisasi, industri, satuan wilayah pantai, serta reklamasi pantai (Goekcesu, 1996 dengan modifikasi dan tambahan). Verhagen lebih memerinci pengelolaan pantai sebagai suatu sistem, dengan membaginya menjadi tiga kategori; yaitu pengelolaan zona pantai (coastal zone management), pengelolaan bidang pantai (coastal strip management) dan pengelolaan garis pantai (coastline management). (Robert J Kodoatie, pengajar Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Undip, bersambung-91a). |