logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 12 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Penambang Sendangmulyo Menunjukkan Dokumen

  • Camat Nyatakan Izin Belum Turun

TEMBALANG-Para penambang galian c di Perumnas Sendangmulyo menyatakan aktivitasnya tidak merusak lingkungan, tetapi untuk menata lahan agar bisa dimanfaatkan.

Salah seorang penambang, yakni Rumiyadi, juga menunjukkan beberapa dokumen, antara lain surat permohonan izin perataan tanah.

Saat ditemui Suara Merdeka Rabu (11/8) di warungnya di Jalan Gendong, lelaki paruh baya itu mengemukakan keheranannya atas sikap warga. Menurut dia, pendapat warga bahwa pengeprasan bukit mengganggu lingkungan, bukan alasan tepat untuk menghentikan aktivitas itu. Demikian pula dengan alasan, kegiatan itu bisa menyebabkan tanah longsor.

''Kami justru berusaha mencegah longsor,'' kata dia.

Ditanya soal izin, dia menyangkal tidak memiliki izin dari pemerintah. Rumiyadi pun menunjukkan beberapa dokumen, antara lain permohonan izin perataan tanah.

Pada dokumen itu terdapat tanda tangan dua pejabat Pemkot, yakni Lurah Sendangmulyo Sukamto SH dan Camat Tembalang Casimir Dayat SSos.

Dia juga menunjukkan surat kuasa pada warga Jalan Bukit Mawar III dan Jalan Bukit Mawar IV untuk mengawasi pekerjaan pengeprasan bukit. Surat itu diberikan Suyatno, selaku Ketua Panitia Pengurusan Kepemilikan tanah kapling milik eks karyawan PT Telkom. Lahan itu berada di Perumnas Sendangmulyo, bersebelahan atau berhadapan dengan kedua jalan permukiman itu.

Dia juga memberikan surat izin kerja pada Surono, yang biasa dijuluki Ambon untuk melakukan perataan tanah kapling. ''Kalau dibilang kami kerja tanpa izin, lha wong kami punya surat izin,'' ujarnya.

Dia mengakui sebelum mengepras tanah, telah proaktif mengajak warga Perumnas untuk melakukan rapat. Bahkan pihaknya telah mengirim gambar agraria atau peta tanah. ''Namun hingga kini permintaan saya tidak pernah dipenuhi. Padahal kegiatan itu diketahui muspika dan kepolisian,'' ujarnya.

Surono saat ditanya mengaku kegiatan yang dilakukan itu resmi. Sebab dia sudah mendapat izin dari berbagai pihak. Dia menuturkan kegiatan pengeprasan itu juga menyedot banyak tenaga kerja. Sejak dihentikan Minggu lalu, sekitar 50-an pekerja menganggur. Sejak tidak ada penambangan, setiap hari para pekerja menanyakan pada Rumiyadi tentang kelanjutan pengeprasan itu. Beberapa penambang padas mengaku resah, karena asap dapurnya akhir-akhir ini tidak mengepul.

Tanda Tangan

Sementara itu, Camat Tembalang Casimir Dayat SSos mengakui telah menandatangani dokumen-dokumen yang ditunjukkan penambang. Namun menurut dia, yang dicantumkan dalam kegiatan itu hanya untuk perataan lahan di dekat Bukit Mawar, dan saat ini mestinya sudah selesai. Maka tidak dibenarkan jika kegiatan itu berlanjut hingga sekitar Jalan Bukit Kenanga.

Dia menyatakan, penambang sebenarnya belum mengantongi izin dari pemerintah. Mereka baru mengajukan permohonan izin perataan tanah. Namun Pemkot belum pernah mengeluarkan surat izin yang diminta penambang.

Menurut dia, warga sudah tidak percaya lagi pada kegiatan penambangan. Maka setiap kali muncul aktivitas semacam itu, akan selalu menyulut aksi-aksi penolakan. Kegiatan pengeprasan bukit untuk penambangan atau penataan lahan memang harus ada izin dari pemerintah. Pemberian izin merupakan wewenang Pemprov Jateng. (rny,G6-64)

Baku Mutu Kualitas Udara di Jateng
Parameter Baku Mutu
  (mikrogram/newtonmeter kubik)
Sulfur dioksida (SO2) 365
Floating (PM10) 150
Nitrogen dioksida (NO2) 150
Karbonmonoksida (CO) 10
Ozon (O3) 200
Sumber: Bappedalda Jateng (2003)
Pengaruh Kadar Karbonmonoksida
Kadar Pengaruh
5-10% Pengurangan daya penglihatan
10-30% Pusing dan berkurang kinerja saat olahraga
30-60% Tak sadarkan diri
>60% Kematian
Sumber: Markamah dalam Rudatin (2003)

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA