| Rabu, 11 Agustus 2004 | SALA |
TERASUang Pesangon Buruh PT Sukowati Harus DibayarPESANGON yang menjadi hak ratusan buruh pabrik industri tekstil PT Sukowati Kusumateks (SK) di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen terabaikan. Mereka sudah dikenai PHK tujuh bulan silam, namun belum menerima pesangon. Padahal di antara pekerja ter-PHK yang belum menerima pesangon, ada yang siap ke pelaminan dan ada pula sejumlah ibu rumah tangga yang akan menjalani persalinan. Berikut petikan wawancara Suara Merdeka dengan Ketua DPC SPSI Rawuh Supriyanto BA. Kapan realisasi pembayaran pesangon buruh PT SK? Pastinya belum tahu. Akan tetapi upaya memperjuangkan hak pesangon sudah ada hasilnya. Hasil yang dimaksud apa? Kami memenangi persidangan di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P) Pusat di Jakarta. Artinya, hak pekerja berupa tuntutan pesangon dua kali gaji sesuai dengan peraturan pemerintah harus dibayar manajemen PT SK. Lalu sikap Suhartanto selaku majikan bagaimana? Dia masih keberatan membayar dan mengajukan banding serta ingin membawa persoalan tuntutan pesangon karyawan itu ke pengadilan, meskipun hasil keputusan P4P menguatkan tuntutan buruh yang hanya minta pesangon dua kali gaji. Para buruh bekerja 1-6 tahun di pabrik tekstil itu. Langkah DPC SPSI selanjutnya? Setelah memenangi persidangan P4P, kami mengajukan eksekusi atas aset pabrik industri PT SK di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo lewat Pengadilan Negeri Sragen. Langkah itu ditempuh setelah kami mengetahui pemilik pabrik berupaya menghindar terus, bahkan kini menghilang dan sulit dihubungi. Padahal, pesangon PHK itu sangat dibutuhkan. Ada yang akan dipakai untuk menikah atau kebutuhan persalinan mantan karyawan pabrik tekstil itu. Jika eksekusi aset pabrik dikabulkan pengadilan, pabrik akan dijual dan hasilnya sebagian untuk membayar upah PHK karyawan yang belum dibayarkan lebih kurang Rp 5 miliar. Apa Anda optimistis upaya terakhir itu akan berhasil? Saya yakin, pengadilan akan mengabulkan karena demi memenuhi hak pekerja yang sudah di-PHK namun belum mendapatkan pesangon.(Anindito AN-49j) |