| Rabu, 11 Agustus 2004 | SALA |
Khawatir Terbakar Pedagang MengaduKARANGASEM- Tiga puluhan pedagang dari berbagai pasar tradisional di Solo mengadu ke Komisi C DPRD Surakarta, Selasa (10/8) kemarin. Pedagang yang tergabung dalam Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) itu, mengkhawatirkan kondisi pasar yang rentan terbakar, menyusul beruntunnya tragedi kebakaran di beberapa pasar tradisional Solo selama setahun terakhir. Untuk itu, mereka meminta Pemkot lebih memperhatikan 38 pasar tradisional yang ada di Solo. "Kami menilai Pemkot tidak serius memperhatikan keamanan pasar tradisional. Kami mendesak agar mengalokasikan anggaran untuk penyediaan alat pemadam kebakaran di seluruh pasar Solo," kata Wiharto, koordinator Papatsuta saat berdialog dengan Komisi C yang diwakili Sekretaris Komisi C H Husein Syifa' SE dan dua anggota Darsono SE serta Honda Hendarto. Keberadaan pasar modern kian memperparah kondisi pasar tradisional. Aktivitas perdagangan yang terjadi menunjukkan penurunan. "Tentu pasar tradisional akan semakin termarjinalkan, terutama menghadapi persaingan pelaku bisnis yang begitu kompetitif," paparnya. Sarana Minim Minimnya sarana yang ada di pasar tradisional, kata dia, menunjukkan minimnya perhatian Pemkot. Dia mencontohkan, sebagian besar pedagang Pasar Harjodaksino setiap bulannya ditarik retribusi listrik. Namun, sampai kini listriknya tidak menyala. "Kenapa kami hanya dimintai retribusi, sementara hak-hak kami tidak dipenuhi?" Husein Syifa berjanji akan meminta Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Surakarta lebih memperhatikan pasar tradisional. Kebakaran yang menimpa pasar tradisional selama beberapa tahun terakhir, yakni Pasar Gede, Pasar Kabangan, Pasar Ledoksari, Pasar Nusukan, dan terakhir Pasar Gading menjadikan trauma mendalam bagi pedagang. Sebagai langkah dekat, DPP harus mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di seluruh pasar tradisional. Selain itu, menginventarisikan kerusakan pasar. "Kami juga meminta Papatsuta menginventaris kerusakan masing-masing pasar untuk dilaporkan kepada DPP dan tembusannya dikirim ke Komis C. Dengan demikian, nanti pedagang juga pegang data, dan bisa meminta DPP memberikan perhatiannya." Karena masa jabatan anggota DPRD segera berakhir, Komisi C akan merekomendasikan kepada anggota DPRD periode mendatang untuk mengakomodasi kepentingan pedagang. (G13-17b) |