| Rabu, 11 Agustus 2004 | SALA |
Harga Lokasi Parkir Naik Masyarakat Ikut TerbebaniKOTA-Ada sejumlah mekanisme, agar kenaikan tarif retribusi parkir yang baru saja disahkan DPRD tidak memberatkan masyarakat. Salah satunya, adalah kenaikan retribusi itu hanya menjadi landasan formal tarif yang sudah diberlakukan di lapangan. Pemkot diminta tidak menaikkan harga lelang tender lokasi parkir, lantaran hal itu berujung pada kenaikan tarikan di lapangan yang dibebankan pada masyarakat. "Sudah lama di lapangan diberlakukan tarif parkir senilai Rp 500 untuk sepeda motor, meski Perda kenaikannya masih dibahas. Jika kenaikan retribusi berimbas terhadap kenaikan lelang, maka pengelola di lapangan juga akan menaikkan besarannya. Di lapangan, tentu besarannya akan lebih dari Rp 500," kata Ketua Kordinator Lapangan Paguyuban Mitra Pengelola Perparkiran Surakarta (PMPPS), Joko Pramono kepada wartawan, kemarin. Joko menuturkan, ada sejumlah mekanisme yang bisa dilakukan agar kenaikan retribusi yang sudah disetujui DPRD tidak lagi dinaikkan dalam pelaksanaan di lapangan. PMPPS mengusulkan beberapa hal, meski hal itu diakuinya kurang rasional. Secara umum, dengan naiknya retribusi parkir, otomatis bakal menaikkan nilai lelang lokasinya. Namun melihat tarif yang berlaku di lapangan, saat ini sudah diberlakukan senilai dengan tarif baru, meskipun besaran lelang lokasi belum naik. Jika nantinya besaran lelang tender lokasi juga naik, maka ujung-ujungnya konsumen pula yang harus membayar selisih kenaikan tersebut. "Maka dari itu, Perda tarif baru tersebut istilahnya hanya untuk menguatkan tarif yang berlaku di lapangan saat ini. Memang irasional, karena seharusnya kenaikan harga karcis di lapangan dibarengi dengan kenaikan harga lelang lokasi. Namun itulah, kondisi riil di lapangan," katanya. Diefektifkan Cara lain yang harus ditempuh agar kenaikan retribusi tidak berimbas pada masyarakat, adalah dengan diefektifkannya lokasi parkir yang potensial. Masih banyak lokasi parkir roda dua yang pengelolaannya masih dilakukan dengan mekanisme penunjukan. Dengan cara dilelang, nilai lokasi strategis yang masih melalui mekanisme penunjukan itu bisa dinaikkan nilainya. Misalnya, pengelolaan lokasi parkir roda dua di sepanjang Jalan Dr Radjiman, Coyudan. "Lebih baik, lokasi itu dilelang secara terbuka sehingga nilainya bisa memenuhi target, tanpa perlu menaikkan harga tender yang bakal memengaruhi penarikan karcis di lapangan. Kalau lokasi potensial itu ditenderkan, kami kira nilainya bisa naik. Itu bisa menutup target pemasukan retribusi parkir," papar dia. Selain itu, kata Joko, pembagian pemasukan retribusi parkir juga perlu diubah, dari yang semula 45 persen untuk Pemkot dan sisanya untuk kontraktor rekanan. PMPPS mengusulkan agar pembagiannya 40 persen untuk Pemkot, 25 persen untuk juru parkir, 20 persen untuk rekanan pengelola, dan 15 persen sisanya untuk perlengkapan juru parkir (jukir) dan kesejahteraan. Dengan sistem itu, tanpa harus menaikkan plafon yang terlalu tinggi, kesejahteraan bagi jukir meningkat, dan pengelola tender tetap untung. "Dengan sistem pembagian lama 45-55, kesejahteraan jukir belum tersentuh. Maka, dengan pembagian 40-60 yang dipecah-pecah antara kontraktor dan jukir, diharapkan kesejahteraan mereka bisa terpikirkan pula," paparnya. (G18-17a) |