| Rabu, 11 Agustus 2004 | SALA |
Heru Terancam Tak Ikut DilantikMANAHAN- Salah seorang dari 40 calon anggota DPRD Surakarta periode 2004-2009, Heru S Notonegoro SH, terancam tidak ikut dilantik, Sabtu (14/8) mendatang, di Pendhapi Gede Solo Kompleks Balai Kota Surakarta. Sebab sampai kemarin, praktisi hukum itu belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari profesinya sesuai form yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. Sesuai SE KPU Nomor 5116/ 2004 menunjuk UU Nomor 22/2004 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, dan DPD, pejabat publik tidak bisa dilantik ketika belum menyatakan mengundurkan diri dari jabatan publik. Anggota KPU Suharsono SH menjelaskan, surat pernyataan itu harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelantikan. "Karena itu, bila yang bersangkutan tidak menyerahkan form yang kami kirimkan, risikonya ya tidak bisa dilantik," kata anggota KPU Suharsono SH. KPU juga akan mengirimkan surat permohonan pembatalan pelantikan Gubernur Jateng, karena nama Heru sudah ditetapkan menjadi anggota DPRD periode 2004 - 2009 melalui SK Gubernur Nomor 171/50/2004 tentang Peresmian, Pelantikan, dan Pengangkatan Anggota DPRD. Dibuat Sendiri Calon anggota dari Partai Golkar itu, kata dia, sebenarnya telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, tak lama setelah ditetapkan sebagai calon wakil rakyat terpilih hasil Pemilu 5 April 2004 lalu. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut, surat pernyataan - yang formatnya dibuat sendiri oleh Heru - tersebut tidak jelas, terutama berkait dengan masa pengunduran dirinya. "Dalam surat pernyataan itu, Pak Heru hanya menyatakan mengundurkan diri untuk sementara waktu. Tidak ada kejelasan mulai dan sampai kapan, karena itu kami mengembalikan surat pernyataannya, yang sudah dikirimkan hari ini (kemarin-Red). Kami meminta supaya form yang kami kirimkan diisi." Ada empat calon anggota DPRD yang sebelumnya memiliki profesi sebagai praktisi hukum, yaitu Joko Haryadi SH (PAN), Effendi Siahaan SH (PDS), Alqaf Hudaya SH (PAN), dan Heru S Notonegoro SH (Golkar). Dari empat calon tersebut, tiga di antaranya sudah mengembalikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan publik pada form yang sudah disediakan KPU. Sementara Heru yang tidak menggunakan form KPU diminta untuk mengembalikannya tiga hari menjelang pelantikan. KPU sebagai lembaga verifikatur, juga meminta papan nama sebagai praktisi hukum calon anggota bersangkutan harus dicopot. Hal ini untuk menghindari kebingungan masyarakat konstituen, karena rangkap jabatan telah melanggar UU. "Pencopotan papan nama ini memang menjadi kewenangan organisasi advokat dan DPRD nanti. Tapi kalau tidak dilepas, akan membuat bingung pemilih." Dikatakan, bukan hanya itu, bahkan sekadar penggunaan kop surat pengacara bersangkutan pun tidak diperkenankan. Di tempat terpisah, Heru saat dihubungi membenarkan sudah menerima pengembalian surat pernyataan pengunduran dirinya. Dia tetap bersikukuh surat yang pernah diberikan sudah memenuhi persyaratan. "Saya memang belum sempat berkomunikasi dengan KPU, apa yang sebenarnya diharapkan. Tapi menurut saya, itu bukan hal prinsip." Pernyataan pengunduran diri, kata dia, tidak bisa dipaksakan oleh KPU. "Pernyataan itu kan bisa dibuat sepihak." Dia juga mempersilakan bila KPU tidak mau melantik, bila lembaga tersebut memiliki hak untuk itu. "Yang jelas saya dipilih rakyat, bukan oleh KPU. Begitu juga tentang papan nama, kalau mau dicopot silakan saja." (G13-17b) |