logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 PANTURA
Line

Sembilan Kecamatan Nunggak PBB

  • Sudah Mendekati Jatuh Tempo

PEMALANG- Sembilan kecamatan di Kabupaten Pemalang kini belum lunas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, pemberian toleransi waktu sudah diperpanjang satu bulan. Namun mendekati jatuh tempo 31 Agustus, yang sudah melunasi baru lima kecamatan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemalang H Sumadi Sugondo SE mengatakan, kendati masih banyak kecamatan yang belum lunas, pihaknya optimistis pada 31 Agustus nanti semuanya sudah setor. Sebab, bila tidak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan.

''Saya memperkirakan, Pemalang bisa meraih peringkat teratas dalam pelunasan pajak PBB di Jateng pada 2004. Seperti tahun-tahun lalu, Pemalang meraih rangking dua,'' ungkap Sumadi di ruang kerjanya, kemarin.

Perkiraan itu jika dilihat dari posisi pelunasan PBB di daerah lain. Kini di Pemalang, meskipun ada sembilan kecamatan yang belum lunas, setoran dari tiap-tiap kecamatan terus mengalir dan bertambah. Dari jumlah baku PBB di Kabupaten Pemalang Rp 7,4 miliar, yang sudah masuk 76%.

Kecamatan yang sudah lunas umumnya di daerah punggung, yaitu Belik, Watukumpul, Ampelgading, Pulosari, dan Bodeh. Kelima kecamatan tersebut sudah melunasi PBB sejak Juli lalu. Sementara itu, sembilan kecamatan yang hingga kemarin belum lunas adalah Pemalang, Petarukan, Taman, Comal, Ulujami, Warungpring, Randudongkal, Bantarbolang, dan Moga.

Mudah

Sumadi mengemukakan, agar PBB cepat lunas sebenarnya mudah. Kuncinya ada pada partisipasi wajib pajak dan keaktifan camat. Bila camat sering merepotkan kepala desa/kelurahan, maka sudah pasti setoran PBB akan terlambat. Akan tetapi jika sebaliknya, camat mau berbaik hati kepada kepala desa/kelurahan, PBB akan cepat lunas.

''Biasanya memang seperti itu. Sebab, tunggakan PBB yang terjadi di desa atau kelurahan karena dana digunakan untuk engsak-engsuk biaya kegiatan kelurahan atau desa. Karena banyak pengeluaran, uang PBB-lah yang digunakan,'' ujar Sumadi.

Namun untuk tahun ini, menurut perkiraannya, tidak ada penyimpangan atau penyelewengan uang PBB. Sebab, hal itu akan mendapatkan sanksi tegas. Adapun tahun lalu, ada beberapa perangkat desa yang diberi sanksi tegas karena melakukan penyimpangan dana PBB.

Pelunasan PBB di Kabupaten Pemalang sudah diberikan toleransi perpanjangan waktu pelunasan sampai dengan 31 Agustus. Sementara itu, Kantor Pajak sudah mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada akhir Juli lalu. Namun, tetap saja sampai sekarang masih ada kecamatan yang tidak cepat-cepat melunasinya. (sf-74j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA