| Rabu, 11 Agustus 2004 | PANTURA |
Penanganan PSK dan PGOT di Kabupaten Tegal (2-Habis)"Diinapkan di Mapolres, Mana Tahan..."KAMIS (5/8), sekitar pukul 09.00 WIB, teras depan ruang Satreskrim Polres Tegal seperti membuat gerah sejumlah tamu yang datang dengan berbagai keperluan. Tamu yang datang, antara lain sejumlah orang yang bakal dimintai keterangan sebagai saksi, mereka yang membutuhkan pemeriksaan sidik jari di ruang identifikasi, serta sejumlah wartawan dari media cetak dan eletronik. Betapa tidak gerah? Semua tamu yang datang, seperti disodorkan pemandangan yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Ya, hari itu satuan macan (sebutan untuk kalangan reserse dan kriminal-red) sedang memeriksa sebanyak 54 pekerja seks komersial (PSK), enam laki-laki hidung belang, dan lima germo atau mucikari. Mereka yang ditahan dan diperiksa tersebut, adalah yang terjaring operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah rumah mesum atau wisma yang jadi ajang prostitusi di Peleman, Desa Sidoarjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Pakaian yang dikenakan PSK, yang terlihat masih kinyis-kinyis itu, tentu saja pakaian yang dikenakan ketika mereka menawarkan jasa. Tak heran, penampilannya saat itu sangat mengganggu tamu yang singgah di ruang Satreskrim Polres Tegal. "Hayo, hayo. Matanya jangan lirak-lirik. Kok tertawa," ledek Kasatreskrim, AKP Budhi Herdi SH SIK kepada sejumlah wartawan cetak dan eletronik yang hari itu hendak konfirmasi soal tindak lanjut pascaoperasi penangkapan terhadap 54 PSK tersebut. "Sampai kapan PSK ditahan di Mapolres Tegal?" tanya wartawan. Menurut AKP Budhi Herdi SH SIK, biar kapok tidak berpraktik lagi sebagai PSK, mereka dikirim ke panti asuhan di Pemalang dan Kendal. Tapi semua tempat penampungan sudah penuh. "Kalau diinapkan terus di Mapolres, biayanya besar, yaitu untuk makan dan lain-lain. Selain itu, wartawan juga bakal terganggu. Mana tahaaan...," ujar AKP Budhi Herdi, meledek wartawan lagi. Kapolres Tegal, AKBP Drs Tri Nugroho DJ Adi SH MSi mengatakan, pihaknya akhirnya mengambil kebijakan untuk memulangkan 54 PSK yang dijaring ke daerah asalnya; sedangkan lima germonya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka diduga melanggar UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Salahkah Polisi? Pemulangan 54 PSK itu, banyak disayangkan oleh berbagai pihak. Sebab, PSK akan mudah kembali bekerja sebagai penjaja seks. Bisa di lokasi semula, atau pindah di lokasi lainnya. Salahkah polisi mengambil kebijaksanaan memulangkan mereka ke daerah asalnya masing-masing? Menurut Kapolres Tegal, tanggung jawab dalam pemberantasan penyakit masyarakat bukan seluruhnya berada di pundak aparat kepolisian. Pemberantasan itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemkab Tegal. Dia memberi gambaran, jika tanggung jawab hanya berada di polisi, maka biaya operasional yang harus ditanggung menjadi besar. "Kalau polisi sudah menangkap, jika PSK ingin dikembalikan ke masyarakat, tentu harus dipersiapkan dengan berbagai keterampilan. Sehingga untuk mencukupi kebutuhan hidup atau mengubah ekonomi keluarganya, tidak harus kembali berpraktik prostitusi." Lantas, sejauh mana langkah yang telah diambil Pemkab Tegal dalam membantu pemberantasan penyakit masyarakat itu? Menurut keterangan Kepala Bagian Sosial dan Mental Spiritual, Drs Moh Nur Ma'mun MHum, selama setahun pihaknya hanya punya dua kali anggaran untuk melakukan operasi penertiban. Biaya sekali operasi untuk PSK serta pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) hanya disediakan sebesar Rp 1,2 juta. Berarti total sebanyak Rp 2,4 juta/tahun. Padahal dengan dua kali operasi penertiban atau lebih kental disebut operasi penggarukan, sangat tidak efektif. Soal operasi yang dilakukan aparat kepolisian, pihaknya mengaku sangat terbantu. Namun berbicara soal penanganan selanjutnya pascaoperasi, seperti pengalihan pekerjaan untuk PSK dan PGOT, dia sulit menjawabnya. Pengalihan pekerjaan yang dimaksud, antara lain memberikan pendidikan keterampilan dan keahlian, dengan harapan setelah selesai mengikuti pendidikan dan dilepas ke tengah masyarakat mereka tidak berpraktik sebagai PSK lagi. "Tapi di Kabupaten Tegal, tidak ada balai latihan kerja (BLK) atau tempat untuk menampung mereka. Yang ada, ya di Pemalang dan Kendal. Tempatnya sudah penuh. Paling, kami ya harus giat meng-oprak-oprak mereka agar tidak berpraktik prostitusi di Kabupaten Tegal," tutur Moh Nur Ma'mun, pasrah. Baik Kapolres Tegal maupun Kabag Sosial, akhirnya sependapat kalau penanganan pemberantasan PSK dan PGOT menjadi tanggung jawab semua pihak. Operasi itu, diharapkan juga bisa membuka mata semua pihak. Harapannya tidak sekadar meng-oprak-oprak, tapi juga memberikan keterampilan sebagai bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup, bila kelak mereka kembali ke masyarakat. (Riyono Toepra-90a) |