| Rabu, 11 Agustus 2004 | PANTURA |
Pencuri Motor DitangkapPEKALONGAN-Dua pencuri kendaraan bermotor yang disinyalir sering beoperasi di wilayah Kota Pekalongan dibekuk jajaran Polresta Pekalongan. Krisna Andang Kuncoro Jati (32), warga Medono, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dan Mubarok (24), warga Tegalrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) secara terpisah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Yamaha RX 100 G-5747-D dengan kondisi sudah peretelan (terpisah-pisah). Kapolresta Pekalongan AKBP Drs Edy Suyanto didampingi Kasatreskrim AKP Umar Sanusi menuturkan, penangkapan itu diawali dengan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap Andri Prawito (19), warga Sugihwaras Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Penganiayaan itu dilakukan kedua tersangka di Kampung Buragan Gang 1 Kelurahan Sapuro Kota Pekalongan. " Ketika melapor di hadapan polisi korban mengaku selain dianiaya kedua pelaku, sepeda motor miliknya juga dibawa kabur, "katanya. Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Umar, pihaknya menugaskan beberapa personel mengejar dan menangkap tersangka. Krisna ditangkap polisi ketika sedang menaikkan sepeda motor hasil curian ke atas becak. Dia berencana menjual hasil curian itu ke Pasar Senggol. Adapun Mubarok ditangkap di rumahnya. "Dari tangan pelaku kami menyita sebuah kendaraan yang sudah terpisah-pisah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti tersebut kami amankan di Mapolresta." Umar menegaskan, kasus kedua pelaku tersebut masih dalam pengembangan. "Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya jaringan di belakang mereka," tegasnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang tindakan penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (wn-90e) |