logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 PANTURA
Line

Panwas Selidiki Dua Pelanggaran

  • Salah Satunya Ijazah Palsu Caleg

BREBES - Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Brebes yang bakal dilantik 21 Agustus mendatang, diduga melakukan pelanggaran administratif. Salah satu pelanggaran adalah masalah keabsahan ijazah yang dilampirkan. Kedua pelanggaran itu kini diselidiki serius Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Ali Rojiki mengatakan, Panwas akan menyelidiki salah satu ijazah caleg yang diduga bermasalah.

"Kami sudah mengklarifikasi ke lembaga yang membuat ijazah. Hasilnya masih kami tunggu," kata Ali. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah nama caleg yang bersangkutan terdata sebagai lulusan lembaga itu. Ali menambahkan, pihaknya juga menyelidiki proses pembuatan ijazah tersebut. Seandainya terbukti, ijasah tersebut diperoleh dengan cara membeli, maka hal itu dikategorikan dalam pelanggaran administrasi. Selain itu, Panwas juga akan menyelidiki lembaga yang mengeluarkan ijazah sudah memperoleh akreditasi.

Tidak Gegabah

Ditandaskan, Panwas tidak ingin gegabah menangani masalah ini. Karena itu, dia memerlukan waktu yang cukup untuk memperoleh data yang lengkap. Diharapkan, penyelidikan dapat selesai sebelum pelantikan caleg.

"Kalau bisa selesai sebelum 21 Agustus, tidak akan menambah pekerjaan," tutur dia. Namun, seandainya penyelidikan belum tuntas hingga pelantikan, Panwas tidak dapat berbuat banyak. Sesuai dengan Pasal 128 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemilu hasil penyelidikan selanjutnya diserahkan kepolisian.

Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatreskrim AKP M Ngajib SIK mengaku, belum menerima laporan kasus tersebut.

"Kami belum mengetahui, namun kami berharap panwas segera berkoordinasi dengan kami," kata dia. Dia mengakan, polisi tidak dapat melakukan penyelidikan kasus pemilu karena tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang.

Namun, polisi siap menindaklanjuti kasus yang diberikan Panwas. Sesuai Pasal 137 UU Nomor 12 Tahun 2003, mengenai Tindak Pidana Pemilu disebutkan pelaku pemalsuan surat untuk melengkapi syarat administrasi dapat dijerat dengan hukuman kurungan antara tiga bulan hingga 18 bulan penjara. (on-90r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA