| Rabu, 11 Agustus 2004 | PANTURA |
Tatib Dewan Lemah
TEGAL- Tim Ahli Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal sebagai penyusun Tata Tertib Dewan periode 1999-2004 mengakui, ada kelemahan dalam Keputusan DPRD No 23/2003 yang merupakan perubahan Keputusan DPRD No 17/2003 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan. Salah satu kelemahan tersebut sekarang dijadikan celah untuk menggagalkan pelantikan Dewan periode 2004-2009. "Memang dalam keputusan itu ada klausul yang menyebutkan jika rapat istimewa tidak memenuhi kuorum, sidang bisa ditunda dan ditetapkan lebih lanjut. Mungkin klausul inilah yang digunakan 16 anggota Dewan untuk mengancam akan memboikot pelantikan Dewan baru dengan target pelantikan batal," kata Ketua Tim Ahli Imawan Sugiarto SH, kemarin. Kendati demikian, lanjut dia, kesengajaan untuk tidak hadir itu pada dasarnya merupakan pengingkaran dan pelanggaran terhadap Tatib Dewan. "Secara konstitusional, cara-cara tersebut merupakan rekayasa pembusukan tatib untuk melegitimasi tindakan anggota," katanya. Dia menjelaskan, kelemahan tatib itu terjadi karena pada saat penyusunan, waktu yang digunakan cukup singkat. "Pada waktu itu, kami menyusun tatib hanya diberi tenggang waktu empat hari. Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Dewan, tatib yang kami susun masih perlu penyempurnaan. Nah, karena dirasa sudah cukup maka tatib tersebut diberlakukan," paparnya. Pernah Dibuktikan Imawan menambahkan, kelemahan tatib tersebut memang pernah dibuktikan ketika pergantian antarwaktu anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang gagal dua kali karena tidak memenuhi kuorum, kendati pergantian itu sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jateng. "Kami menyarankan jika dalam pelantikan nanti terjadi aksi boikot, maka kebijakan dikembalikan kepada pimpinan Dewan. Toh, mereka yang memboikot, dalam waktu bersamaan masa kerjanya sudah habis," tandasnya. Lantas, bagaimana jika menuai gugatan? "Silakan saja menggugat. Biar kebenaran itu dibuktikan pengadilan. Kami selaku tim penyusun siap," jawabnya. Anggota Tim Ahli Hamidah Abdurrahman SH MH menilai, ancaman boikot itu sangat kental dengan nuansa politis. Indikasinya, alasan menolak hadir dalam sidang tidak jelas. Sementara itu, kabar ancaman boikot 16 anggota Dewan telah membuat KPU Kota Tegal melakukan langkah-langkah antisipasi. Selaku penanggung jawab pelantikan, Ketua KPU KH Shaefudin Zuhri merasa cemas jika ancaman boikot tersebut benar-benar terjadi. Kemarin, didampingi Setum KPU Sugeng berkoordinasi dengan Setwan Yuswo Waluyo. "Berdasarkan data sementara yang kami terima, kemungkinan jumlah anggota Dewan yang hadir memenuhi kuorum. Kami optimistis pelantikan berjalan lancar," ungkapnya. (G12-74r) |