| Rabu, 11 Agustus 2004 | PANTURA |
Bambang Diminta Kembalikan Rp 98 Juta
SLAWI- Terdakwa Drs H Bambang Setiono MM, mantan Kepala Dinas Pariwisata yang kini menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Tegal, diminta mengembalikan uang Rp 98.946.000 kepada negara. Apabila tidak membayar uang pengganti, yang diduga setara dengan kerugian materiil negara yang dikorupsi, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Kalau toh sampai tidak punya harta sebesar itu, maka dipidana penjara selama satu tahun. Demikian beberapa tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wuwungan SH dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembebasan tanah di objek wisata Guci dan objek wisata Pantai Purwahamba Indah (Purin) Kabupaten Tegal, dengan terdakwa Sekretaris Bappeda, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo SH dengan anggota Bakir SH dan S Soesetyo SH. Ada dua tuntutan yang dibacakan Wuwungan SH dalam persidangan, kemarin. Terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i), UU Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto (jo) Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tuntutan kedua, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah terdakwa supaya ditahan. Membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp 98,946 juta. Banyak Manipulasi Ketua Majelis Hakim Kisworo SH menanyakan atas tuntutan jaksa pengganti itu kepada Eddhie Praptono SH selaku pengacara terdakwa. Sebelumnya, JPU-nya adalah Adji Prayoga SH yang kini ditarik ke Pengadilan Tinggi Jateng. Menurut Eddhie, dalam tuntutan jaksa banyak keterangan saksi yang dimanipulasi. Dia tidak menjelaskan manipulasi yang dimaksudkan. "Saat pledoi pada 24 Agustus, saya akan beberkan semua manipulasi keterangan saksi dalam persidangan. Ini jelas ngawur tuntutannya," tutur Eddhie yang kemarin tanpa didampingi rekannya, Fajar Ari Sudewo SH. Sebagai catatan, sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain, terdakwa tidak berterus terang atau terkesan berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Ikut campur dalam penanganan proyek pengadaan atau pembebasan tanah Diparta Kabupaten Tegal. Perbuatan terdakwa merugikan negara tetapi menguntungkan orang lain. Selaku penanggung jawab proyek atau pejabat strategis, terdakwa menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Hal yang meringankan antara lain, terdakwa masih muda diharapkan kepribadiannya dapat berubah. Berstatus PNS mempunyai beban keluarga, serta belum pernah dihukum. (D12-74r) |