logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Tohir "Bom Marriott" Dituntut 10 Tahun

JAKARTA- Terdakwa bom Marriott Masrizal bin Ali Umar alias Masud alias Tohir dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara. Dan, terdakwa meminta agar tidak dihukum seberat itu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Bimo dalam sidang yang digelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/8). Sidang dimulai pukul 14.40 dan selesai pukul 15.40.

Sidang dipimpin hakim Sri Mulyani. Terdakwa Tohir yang duduk di pesakitan dengan mengenakan baju lengan panjang kuning, berkacamata, dan berjenggot itu tampak tenang. Tohir didampingi kuasa hukumnya dari Persatuan Purnawirawan Polri, T Simanjuntak dan Ester Yulia.

Dalam tuntutannya, Tohir dinyatakan oleh JPU terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 6 Perpu Nomor 1/2002, pasal 1 UU Nomor 15/2003, dan pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke-1 subsider.

JPU juga menyatakan terdakwa telah sengaja melawan hukum dengan membawa bahan peledak dan barang berbahaya lain untuk kepentingan bom Marriott. Atas hal ini, JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, JPU menuntut terdakwa dikenai penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan. JPU juga meminta hakim untuk tetap menahan terdakwa.

Pada bagian lain, JPU juga telah memperhatikan penyesalan dan pengakuan terdakwa atas bom Marriott. Menurut penuturan JPU, selain telah menyesali terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga korban. Terdakwa juga dinilai JPU telah berkelakuan baik selama sidang berlangsung. (dtc-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA