logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Caleg Bermasalah Tak Direkomendasi

SURABAYA- Gubernur Jatim Imam Utomo tak mau kena "abu panas" terkait dengan pelantikan anggota DPRD Jatim ataupun anggota DPRD kabupaten/kota se-Jatim.

Orang pertama di Jatim tersebut tak akan merekomendasi pengukuhan caleg bermasalah atau yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk dilantik sebagai anggota Dewan.

Hal tersebut dikemukakan Imam Utomo saat menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Selasa (10/8). "Selama bermasalah tak mungkin saya mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi yang saya keluarkan adalah untuk berkas caleg tak bermasalah," ungkapnya. Hingga kini, Gubernur mengaku baru memberikan rekomendasi berkas caleg 9 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Caleg di 9 kabupaten/kota itu bisa segera dilantik pada Agustus ini. "Jika tak ada masalah, silakan dilantik. Kalau masih ada masalah, ditangguhkan dulu sehingga tak ada masalah hukum di kemudian hari," tuturnya.

Dalam perspektif demikian, lanjut Imam Utomo, KPUD harus bersikap hati-hati dalam mengajukan daftar caleg yang dimintakan rekomendasi untuk dilantik. "Saya hanya sekadar mengeluarkan rekomendasi, sedangan yang mengajukan adalah KPUD," tandasnya.

Sikap hati-hati Gubernur Jatim itu memang layak dilakukan. Sebab, di beberapa daerah di Jatim kini muncul persoalan terkait pelantikan caleg, misalnya di Kabupaten Lumajang.

Akibat terjadinya pembelahan PKB ke dua kubu berbeda, yakni kubu PKB pimpinan AS Hikam dan kubu PKB pimpinan Hasan Said, kini muncul problem berat KPUD Lumajang tentang siapa yang berhak duduk sebagai anggota Dewan mewakili PKB.

Kubu PKB Hasan Said berargumentasi, mereka yang berhak duduk sebagai anggota Dewan karena terlibat langsung dalam Pemilu Legislatif 5 April lalu.

Sementara itu, kubu AS Hikam berargumentasi, mereka adalah PKB yang sah dan diakui oleh DPP PKB. Selain itu, di KPUD Bondowoso juga muncul persoalan seiring dengan terbunuhnya R Soewardjo, caleg jadi PDI-P untuk Dewan.

Berdasar penyidikan polisi ternyata di antara tiga tersangka pembunuh Soewardjo, istri, dan anaknya itu adalah Abdul Fatah. Dia adalah caleg nomor 2 di bawah Soewardjo dari Daerah Pemilihan (DP) IV Bondowoso. Dengan penetapan Abdul Fatah sebagai tersangka, apakah dia secara legal-formal bisa dilantik sebagai anggota Dewan? Ini juga persoalan besar. (G14-78j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA