| Rabu, 11 Agustus 2004 | NASIONAL |
Mantan Danpomdam Pranowo DibebaskanJAKARTA- Dibandingkan dengan nasib beberapa koleganya, Mayjen (Pur) Pranowo patut bergembira. Mantan Danpomdam Jaya itu divonis bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat Tragedi Tanjungpriok. Vonis bebas dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Selasa (10/8). Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan Pranowo bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan terhadap korban Tragedi Tanjungpriok yang ditahan di Guntur dan RTM Cimanggis. Keputusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa sebagian besar saksi korban menarik keterangannya. Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Rusmanhadi pikir-pikir. Dia akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah kasasi atau tidak. (dtc-58j) |