logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 NASIONAL
Line

MK Perlu Jelaskan Vonisnya ke Publik

PURWOKERTO- Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unsoed Abdul Aziz Nasihuddin SM MH mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering kontroversial perlu dijelaskan ke publik.

''Bagi akademisi, putusan MK sudah tepat, tapi bagi publik belum tentu. Untuk itu, perlu penjelasan ke publik,'' ujarnya, Selasa, menanggapi putusan MK yang menolak gugatan Wiranto-Wahid.

MK juga menolak pencabutan sebuah pasal dalam UU Otonomi Daerah yang diajukan sejumlah pengacara. Putusan itu dianggap tidak lazim oleh publik karena lembaga MK di Indonesia masih tergolong baru. Masyarakat awam sebenarnya terkejut dengan munculnya lembaga tersebut. Padahal, di negara maju masalah seperti itu sudah lazim.

Bagaimana MK menjelaskan putusannya pada publik? ''Bisa melalui bedah kasus dalam seminar yang difasilitasi perguruan tinggi. Dengan cara ini akan diketahui alasan-alasan MK menolak atau menerima gugatan,'' ungkapnya.

Informasi yang diterima masyarakat lewat media cetak dan elektronik jelas tidak memadai karena yang diambil hanya sarinya. Adapun proses pengambilan keputusan dan landasan hukum tidak terungkap secara lengkap.

Dia mengungkapkan, bagi akademisi yang berkecimpung dalam tata negara, masalah yang diputuskan MK dapat diterima tapi belum tentu bagi para mahasiswa yang belum mendalami ilmu tersebut secara mendalam. ''Mahasiswa juga perlu mendapatkan informasi dari sumbernya langsung. Ini penting untuk menambah wawasan mereka,'' tandas mantan Dekan FH Unsoed itu.(in-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA