logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Disetujui, Anggaran Tambahan untuk KPU Rp 62,9 Miliar

JAKARTA- Panitia Anggaran DPR menyetujui permintaan anggaran biaya tambahan (ABT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 62,9 miliar. Persetujuan itu diberikan sebagai dana talangan dari keseluruhan tambahan dana yang diusulkan lembaga itu pada 12 Juli lalu, Rp 418 miliar.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Media Center KPU, kemarin. Menurut keterangan dia, anggaran yang diajukan KPU itu bisa diterima setelah sehari sebelumnya mengajukan Rp 99,7 miliar. Pimpinan Panitia Anggaran memintanya merevisi kembali sehingga muncul angka Rp 62,9 miliar dengan memprioritaskan kebutuhan paling mendesak hingga 20 Agustus mendatang. Pasalnya, pada 23 Agustus seusai anggota DPR kembali bersidang, Panitia Anggaran akan mengadakan sidang pleno bersama pemerintah dan KPU untuk membahas kembali sisa ABT yang diminta.

Dia mengatakan, dana Rp 62,9 miliar itu dialokasikan sebagai dana pengadaan kertas 800 ton, pencetakan surat suara yang dimulai sore ini, pengadaan tinta, dan sebagian dikirimkan ke luar Pulau Jawa. Depkeu bisa mengeluarkan surat keputusan operasional (SKO) segera agar KPU mempunyai pegangan, walaupun dana baru cair pada Kamis besok.

Dengan pegangan dana itu, lanjut dia, setidaknya KPU bisa mentransfer ke daerah terpencil dan jauh dari Ibu Kota, antara lain Papua, Irian Jaya Barat, sebagian Aceh, Maluku, dan Maluku Utara. ''Dikirim dulu untuk PPS dan KPPS. Adapun Jawa dan Ibu Kota akan dikirimi belakangan sesudah mendapatkan persetujuan dari rapat pleno Panitia Anggaran,'' ungkapnya.

Memahami Mandat

Pada kesempatan itu Ramlan Surbakti menekankan, lembaganya memahami mandat yang diberikan sidang pleno Panitia Anggaran kepada pimpinannya terbatas. Dari permintaan diturunkan menjadi Rp 154,3 miliar, lembaganya masih diminta menurunkan lagi hingga di bawah Rp 100 miliar. Lantas, KPU mengajukan Rp 99,7 miliar yang kembali diminta DPR dikoreksi lagi hingga munculan angka Rp 62,9 miliar.

Terungkap, penggunaan dana Rp 62,9 miliar adalah untuk cetak surat suara dan sampul (untuk pusat) Rp 10,18 miliar, mencetak formulir-formulir untuk 32 provinsi Rp 5,6 miliar, pengangkutan barang cetakan ke KPU kabupaten/kota Rp 7,1 miliar, biaya operasional dan angkutan untuk kecamatan (5.109 PPK) Rp 8,1 miliar, biaya operasinal angkutan untuk PPS Rp 6,9 miliar, dan biaya operasional angkutan untuk KPPS Rp 24, 8 miliar.

Sehari sebelumnya, Senin (9/8), KPU mengajukan anggaran tambahan operasional dan angkutan Rp 31,8 miliar kepada Panitia Anggaran DPR. Jumlah yang diajukan ini kurang dari separo anggaran yang telah diajukan setelah Panitia Anggaran meminta lembaga itu me-review. (bn-78j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA