logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Mardijo Sudah Beri Keterangan

  • Kejati Segera Paparkan ke Kejagung

SEMARANG- Ketua DPRD Jateng Mardijo telah memberikan keterangan kepada tim penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Jateng 2003 Kejati Jateng, belum lama ini. ''Pak Mardijo sudah menyampaikan keterangan kepada kami. Yang jelas beliau sudah dipanggil ke sini, bukan waktunya kapan,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng J Parjanto, Selasa (10/8).

Dia mengungkapkan, semua pimpinan DPRD Jateng sudah dipanggil untuk dimintai keterang annya dalam penyelidikan dugaan korupsi dana APBD Jateng. Hanya, dia tidak bersedia membeberkan waktunya termasuk kemungkinan dipanggil ulang.

Beberapa waktu lalu, Asisten Intelijen Zulkarnain SH mengemukakan, tim Kejati telah memeriksa 11 anggota DPRD Jateng dan delapan staf sekretaris Dewan. Pemeriksaan dalam tahap awal penyelidikan itu, waktunya sudah lebih dari 45 hari. Hingga kini kelanjutan pemeriksaan kasus tersebut, sudah ke tahap meminta pendapat pakar.

Parjanto menyebutkan, untuk mengungkap kasus korupsi lebih rumit dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain. Penyelidikan kasus korupsi memerlukan waktu dan proses yang lebih lama. Misalnya pemanggilan terhadap anggota Dewan ternyata yang bersangkutan sedang sakit. Selain itu, dalam proses berikutnya harus mengantongi izin dari bupati/wali kota atau gubernur.

Untuk membuka rekening bank, lanjutnya, harus menunggu izin dari Bank Indonesia (BI). ''Artinya, proses-proses tersebut cukup panjang agar jaksa memiliki data yang lengkap,'' katanya.

Ekspose

Dia menekankan, yang dihadapi jaksa ketika berkas di pengadilan adalah hakim. Dan, selama ini belum pernah ada seorang hakim yang langsung mendukung tuntutan jaksa. Hakim memiliki pertimbangan sendiri yang kadang-kadang berbeda dari pendapat jaksa. ''Seperti halnya kasus DPRD Klaten yang ternyata justru divonis bebas. Padahal, jaksa dalam mengungkap kasus tersebut memerlukan tenaga dan dana yang cukup besar,'' ujarnya.

Membandingkan dengan kasus DPRD di Sumatera Barat, tuturnya, tidak semua hakim yang menangani perkara korupsi APBD Sumbar 2002 sepakat menjatuhkan hukuman. ''Ada hakim yang menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda-Red) atas kasus korupsi itu. Di Sumatera Barat itu, juga memerlukan waktu tiga tahun sebelum divonis,'' katanya sambil menyebutkan, pihaknya telah menerima salinan vonis PN Padang kendati salinan itu belum final.

Saat ditanya soal pemeriksaan terhadap kalangan eksekutif, dia menjawab, masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Untuk sementara, pihaknya memfokuskan atas laporan LSM.

Dalam laporannya kepada Kejati Jateng pada 15 Agustus, KP2KKN menuding adanya dugaan penyimpangan sejumlah pos anggaran APBD 2003. Total anggaran yang diduga diselewengkan untuk kepentingan anggota Dewan adalah Rp 30 miliar. (G1-69j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA