| Rabu, 11 Agustus 2004 | NASIONAL |
Sumbangan Kampanye Mega-HasyimPanwas Temukan Indikasi FiktifSEMARANG- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Jateng menyimpulkan adanya indikasi fiktif atas beberapa sumbangan perorangan untuk Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) dari Boyolali. Sebab, pada saat diinvestigasi, ada nama yang tercantum dalam laporan dana kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut namun mengaku tidak pernah menyumbang. Adapun penyumbang lain dari daerah yang sama, diduga juga bermasalah. Sebab meskipun mengaku telah memberikan sumbangan, sejumlah nama donatur menyatakan tidak menyumbang hingga sebesar yang tertuang dalam laporan dana kampanye tersebut. Kemudian satu-satunya penyumbang perorangan di Purwokerto, setelah diverifikasi oleh Panwas Banyumas, dia berstatus mahasiswa sebuah PTS di Malang, Jatim. Meski disebutkan telah menyumbang Rp 100 juta, dalam kesehariannya mahasiswa itu masih menggantungkan biaya hidupnya kepada orang tuanya. Hasil verifikasi langsung dilaporkan lewat faksimile ke Panwas Pusat. Panwas Jateng merekomendasikan agar Panwas Pusat menindaklanjuti baik pidana maupun administratif dengan merujuk pasal 45 ayat 1 dan pasal 89 ayat 8 UU Nomor 23/2003. Anggota Panwas Jateng Ahsanul Minan, Selasa (10/8), mengemukakan, khusus di Boyolali pihaknya terpaksa turun memverifikasi bersama Panwas Kabupaten dan panwas kecamatan karena jumlah yang harus didatangi banyak. Sesuai dengan laporan resmi TKMH ke KPU, jumlah penyumbang perorangan di Boyolali yang perlu dicek kebenarannya, yaitu 24 orang. Selain itu, ada yang di Semarang dan Purwokerto, masing-masing satu orang. Dia mengungkapkan, setidaknya ada tujuh penyumbang dari Boyolali yang sudah didatangi rumahnya oleh Panwas. Ada yang bertemu langsung dengan si penyumbang, namun ada yang tidak. Meski demikian, Panwas masih bisa menghubungi lewat telepon atau bertanya pada ketua RT. Dari delapan penyumbang, ujar Minan, salah seorang di antaranya adalah TPCR, pengurus PDI-P Kecamatan Juwangi sekaligus anggota DPRD Boyolali. Dia mengaku selain memberikan bantuan pada TKMH Rp 100 juta, juga sering membantu dana untuk PDI-P. ''Penyumbang juga mengaku berpenghasilan rata-rata Rp 8 juta per bulan dipotong Rp 425.000 dan tidak ada penghasilan lain lagi,'' tutur Minan. Penyumbang perorangan lain yang sudah didatangi, kata dia, adalah AW -bendahara PAC PDI-P- yang beralamat di Desa Penggung. Dia mengaku sebagai pengusaha transportasi dan telah menyumbang lewat bendahara TKMH Rp 75 juta. Ada lagi NR, warga Jalan Garuda. Menurut ketua RT-nya, NR belum memiliki pekerjaan tetap tapi selama ini sering nyambi sebagai tukang pijat. Dia telah berkeluarga tapi belum memiliki tempat tinggal sendiri dan masih menumpang di rumah orang tuanya. ''Akan tetapi sesuai dengan laporan TKMH ke KPU, dia telah menyumbang Rp 50 juta,'' ujar Minan. Penyumbang keempat adalah M, warga Sawahan, Kecamatan Ngemplak. "Dia mengaku pernah membantu mengumpulkan dana untuk TKMH namun besarnya tidak sampai Rp 100 juta, hanya Rp 10 juta. Bantuan diberikan pada tim DPP PDI-P dalam sebuah pertemuan di Solo.'' Penyumbang lainnya juga berinisial M, warga Karanganyar, Musuk. Dalam laporan resmi TKMH ke KPU, dia telah menyumbang Rp 100 juta. M mengaku sebagai anggota Satgas PDI-P dan bekerja sebagai carik dengan penghasilan rata-rata Rp 400.000 per bulan dari menggarap tanah bengkok. ''Dia menyatakan tidak pernah memberikan bantuan dana kepada TKMH,'' ucap Minan. Penyumbang keenam adalah JW, warga Jalan Garuda, Panasan Baru, Ngesrep. Dalam laporan resmi TKMH ke KPU, JW menyumbang Rp 95 juta. Namun dia mengemukakan, sumbangan yang diberikan tidak sampai puluhan juta rupiah. Selanjutnya L, warga Gagaksipat, Ngemplak yang disebut dalam laporan TKMH ke KPU telah menyumbang Rp 100 juta. Setelah dicek, diketahui dia adalah pengurus ranting PDI-P Gagaksipat dan bekerja sebagai buruh pabrik pembuatan sangkar burung. ''Keterangan itu kami dapatkan dari warga sekitar,'' ujarnya. Minan mengemukakan, dari keterangan tujuh penyumbang dari Boyolali dan keterangan pihak lain yang memiliki kedekatan dengannya, dua di antaranya mengaku telah menyumbang ke TKMH sebagaimana terlampir dalam laporan dana kampanye, yakni TPCR dan AW. Meski demikian pada TPCR masih ada kejanggalan karena dia hanya berpenghasilan rata-rata Rp 8 juta per bulan tetapi mampu menyumbang Rp 100 juta. Adapun empat penyumbang lainnya, ungkap dia, mengaku menyumbang tapi tidak sebesar yang tertera dalam laporan dana kampanye TKMH ke KPU atau memang tidak pernah menyumbang tapi namanya ikut disebut. Menurut pendapat Minan, untuk sementara ada indikasi tidak benar dalam laporan dana kampanye TKMH ke KPU. Selain itu, juga ditemukan banyak yang tidak menyumbang sebanyak yang tertera dalam laporan. ''Ada juga yang tidak merasa menyumbang tapi ditulis telah memberikan sumbangan serta banyak alamat yang sulit ditemukan sehingga ada kemungkinan fiktif,'' beber dia. Dia menandaskan, jika terbukti ada sumbangan yang tidak jelas, KPU bisa mendiskualifikasi. Jika melihat bukti-bukti yang telah ada, sebenarnya sudah cukup memadai. ''Akan tetapi bagaimana nanti KPU menindaklanjuti,'' ucap Minan. Dia mengatakan, karena baru memverifikasi pada tujuh penyumbang di Boyolali, pihaknya masih akan melanjutkan lagi pada mereka yang belum didatangi. Di Surakarta, ujar dia, juga ada empat penyumbang yang akan dicek lagi kebenarannya. PT SG Masih Dicurigai Sementara itu, beberapa penyumpang di Kota Semarang baik perorangan maupun perusahaan yang sebelumnya diindikasikan sebagai penyumbang fiktif, kemarin memberi pengakuan bahwa mereka benar-benar sebagai penyumbang dana kampanye kepada pasangan Mega-Hasyim. Saat diklarifikasi Panwas Kota Semarang, Selasa (10/8), mereka memberi pengakuan telah menyumbang sesuai dengan UU Nomor 23/2003. Anggota Panwas Husni Thamrin seusai klarifikasi mengungkapkan, dengan klarifikasi awal itu untuk sementara dugaan sumbangan fiktif tidak terbukti karena mereka semua mengakui telah memberi sumbangan. Mereka yang diklarifikasi adalah Y (perorangan), warga Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan. PT MMK yang beralamat di Kawasan Industri Candi Ngaliyan, PT MSJ di Kawasan Industri Candi, dan PT MJM. Adapun PT Semen Grobogan belum dapat diklarifikasi karena nama pemilik dan alamat perusahaan itu hingga kemarin belum ditemukan. Klarifikasi dilakukan Panwas itu secara terbuka mulai pukul 08.30. Para wartawan cetak dan elektronik dengan leluasa meliput klarifikasi tersebut. Hasil klarifikasi, Y di depan anggota Panwas Husni Thamrin SH, Sugiyono SH, dan Sriyanto Saputro mengakui pernah menyumbang dana Rp 100 juta pada 23 Juni 2004. ''Dana itu diserahkan ke Ir Adam Syahwahab di Jakarta dalam bentuk uang kontan,'' ujar dia di hadapan Husni Thamrin, anggota Panwas yang menanyai lelaki yang pekerjaannya sebagai makelar kayu dan motor itu. Namun dia mengatakan, tanda bukti penyerahan uang itu belum dapat dia tunjukkan karena belum diambil dari penerima dana tersebut. Sumbangan sebesar itu merupakan kumpulan dari tiga orang termasuk dirinya. Selain Y penyumbang adalah H (direktur sebuah perusahaan di Jalan Mugas Dalam Semarang) dengan besar sumbangan Rp 50 juta dan S (seorang wakil direktur perusahaan di Jalan Mugas Dalam Semarang) dengan sumbangan Rp 40 juta. Adapun Y menyatakan hanya menyumbang Rp 10 juta. Lebih kurang pukul 10.00, giliran klarifikasi ke PT MMK. Yang hadir dalam klarifikasi itu bukan SW (direktur utama) PT MMK, melainkan Operational Manager PT MMK yang berinisial S. Berdasarkan pengakuan S, dirinya mewakili pimpinannya yang sedang ke luar kota. Dia mengaku mengetahui pengeluaran uang dan barang perusahaannya karena dia melakukan pembukuannya. Dalam klarifikasi itu, perempuan tersebut menunjukkan fotokopi bukti transfer lewat Bank Mandiri oleh SW ke TKMH Rp 750 juta. Pada pukul 12.00, Panwas mengklarifikasi General Manager PT MJM berinisial IH. Dia mengakui, perusahaannya telah menyumbang uang Rp 750 juta dan telah ditranfer melalui bank kepada TKMH. Sumbangan yang tercatat dalam pembukuan perusahaan itu dikeluarkan pada Juni 2004. Anggota Panwas Husni Thamrin menekankan, dengan keterangan tersebut untuk sementara waktu dugaan sumbangan fiktif tidak terbukti karena mereka semua mengakui telah memberi sumbangan. Sumbangan yang diduga masih fiktif adalah dari PT Semen Grobogan karena alamatnya tidak jelas. ''Hingga sekarang kami belum menemukan alamatnya, sebab hanya tercantum alamat di Semarang tanpa keterangan lain.'' Berdasarkan pengakuan sementara itu, besar sumbangan memang tidak melanggar pasal 43 ayat 3 UU Nomor 23/2003 yang menyebutkan bahwa batas maksimal penyumbang perorangan (badan hukum perorangan) adalah Rp 100 juta sedangkan penyumbang perusahaan Rp 750 juta. Meski telah melakukan klarifikasi terhadap PT MMK, Panwas tetap akan memanggil kedua. Pasalnya, SW selaku direktur utama tidak datang langsung, padahal undangannya atas nama SW. Demikian pula akan melakukan pemanggilan terhadap BW, direktur utama PT MJM karena dia tidak datang langsung atas undangan Panwas. Berstatus Mahasiswa Penyumbang dana kampanye untuk pasangan Megawati-Hasyim Muzadi yang disebut dari Purwokerto adalah seseorang yang mengaku mahasiswa semester akhir sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang. Penyumbang dengan inisial AAP adalah anak seorang PNS di Banyumas. ''Selasa kemarin, Panwas Pemilu Kabupaten Banyumas telah menginvestigasi dan mengklarifikasi terhadap penyumbang dana kampanye salah satu pasangan capres-cawapres yang beralamat di Purwokerto. Orang yang menyumbang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa sebuah PTS di Malang,'' ungkap Ketua Panwas Banyumas Ahmad Rofik didampingi Wakli Ketua Agus Maryono kepada wartawan, kemarin. Menurut penuturan Rofik, saat Panwas mendatangi rumahnya di Purwokerto sesuai dengan alamat dalam daftar, AAP tidak berada di tempat. Panwas ditemui oleh orang tua dan adiknya. Orang tuanya berstatus PNS di Banyumas. Berdasarkan keterangan orang tua dan adiknya, AAP memang masih mahasiswa dan setiap bulannya masih dikirimi uang untuk biaya kuliah. Orang tuanya mengatakan, selain kuliah anaknya juga membuka konter Hp. Setelah bertemu orang tuanya, ungkap Rofik, selanjutnya Wakil Ketua Panwas Banyumas melacak pemuda tersebut melalui nomor telepon selularnya. Saat dimintai klarifikasi, dia mengaku menyumbang Rp 100 juta untuk Megawati-Hasyim Muzadi. ''Dia mengaku sumbangan diserahkan pada Juni 2004 melalui seseorang yang kebetulan ke Surabaya untuk bertemu salah satu pasangan capres-cawapres guna pencairan dana kampanye. AAP mempunyai alamat di Surabaya,'' papar Rofik mengutip pengakuan AAP. Dalam pengakuannya kepada Panwas Banyumas, mahasiswa itu menyebutkan sumbangan diberikan karena mempunyai kepentingan dalam bisnisnya. Akan tetapi, dia tak menyebutkan jenis usaha atau bisnisnya. Sumbangan itu dananya bersumber dari bisnisnya. Kepada Panwas, AAP mengaku tidak aktif dalam partai yang mencalonkan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. (G17,H1,G7,G23-69,58j) |