| Rabu, 11 Agustus 2004 | EKONOMI |
BI Berupaya Keras Kuatkan RupiahJAKARTA- Kondisi kurs rupiah yang cenderung melemah dibanding dolar AS membuat Bank Indonesia (BI) tidak bisa tinggal diam. Apalagi "serangan" bisa dari dalam negeri, misalnya situasi poiltik dan keamanan menjelang pemilu presiden, dan dari luar negeri menyangkut kenaikan harga minyak dunia dan rencana bank sentral AS (The Federal Reserve/The Fed) menaikkan bunga. "BI akan menempuh berbagai langkah untuk mengantisipasi rencana kenaikan suku bunga oleh The Fed yang akan dilakukan Rabu ini. Langkah-langkah yang akan ditempuh antara lain melalui operasi pasar terbuka dan operasi moneter guna menyerap likuiditas di pasar," kata Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa (10/8). Sementara itu rupiah di pasar spot antarbank Jakarta ditutup melemah 34 poin menjadi Rp 9.190/dolar AS. Sementara sehari sebelumnya berada di posisi Rp 9.156/dolar AS. Kondisi sedikit lebih baik terjadi di BEJ. Sebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 2,403 poin berada di level 752,443. Indeks LQ 45 juga anjlok 0,032 menjadi 163,182, Jakarta Islamic Index (JII) turun 0,075 poin di posisi 125,285. Indeks papan pengembangan (DBX) naik 1,355 menjadi 174,933, dan indeks papan atas (MBX) turun 0,004 di level 201,212. Perdagangan saham bergerak sempit dan investor cenderung menunggu. Karena itu hanya terjadi transaksi sebanyak 11.550 kali meliputi saham 1.168.771 lot senilai 39,050 miliar. Dia menjelaskan, dalam mengantisipasi kenaikan suku bunga The Fed pihaknya membuka dua kemungkinan, yakni akan menaikkan suku bunga atau menyedot likuiditas di pasar. Langkah yang akan ditempuh sangat tergantung pada bagaimana pasar merespon rencana kenaikan suku bunga The Fed. Denda Pelanggaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Herwidayatmo, menambahkan lembaga yang dipimpinnya telah menindak pelaku bursa yang diketahui melanggar. Denda atas pelanggaran itu Rp 4,6 miliar dari total Rp 5,7 miliar denda atas seluruh pelanggaran di pasar modal. Selama Januari - 10 Agustus 2004 Bapepam memberi sanksi adminitrastif kepada 216 pihak. Pihak yang paling banyak terkena denda adalah kalangan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum-Red) sebanyak 169 perusahaan. Jumlah denda kepada para emiten ini mencapai Rp 4,7 miliar dan sudah terbayar Rp 3,6 miliar. Pelanggaran selanjutnya dilakukan oleh perusahaan efek sebanyak 28 perusahaan. (wa-82) |