| Rabu, 11 Agustus 2004 | BANYUMAS |
Wakil Rakyat Mengeluh Gaji Terakhir Belum CairPURWOKERTO-Anggota DPRD Banyumas mengeluh karena gaji terakhir mereka bulan Agustus belum cair. Padahal, batas waktu pembayaran 1-2 Agustus sudah lewat. Sejumlah anggota DPRD, kemarin, mengakui belum menerima gaji terakhir sebelum mengakhiri masa bakti. Padahal, ada rencana anggota baru DPRD Banyumas dilantik pada 19 Agustus. Guno Purtapa, anggota Komisi A, menyatakan saat ini belum menerima gaji terakhir. Namun dia sudah menandatangani slip gaji di Sekretariat DPRD atau Sekwan. ''Saya belum menerima gaji. Coba nanti saya tanya ke Bu Yuni (juru bayar Sekwan-Red) sudah keluar atau belum,'' katanya. Dia menyatakan akan menggunakan sebagian gaji itu untuk selamatan selepas dari jabatan wakil rakyat. Begitu pula Abdul Malik dari PKB. Anggota Komisi E Sarkum pun menyatakan biasanya gaji bulanan keluar tanggal 1 atau 2. ''Katanya harus diambil melalui ketua fraksi masing-masing. Sebagai anggota saya tak bisa melangkah jika fraksi belum mengambil kebijakan,'' ujarnya. Adapun Sutikno dan Wasitah dari Fraksi PDI-P hanya tersenyum ketika ditanya mengenai hal itu. Sejumlah anggota DPRD yang lain tutup mulut saat ditanya wartawan. Bahkan ada yang mengancam wartawan jika namanya ditulis di koran. Kepala Bidang Belanja Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sekda Sriyono mengatakan, slip gaji Agustus anggota DPRD sudah diambil 30 Juli lalu oleh staf Sekwan. ''Surat perintah membayar sudah kami keluarkan 30 Juli. Surat itu lalu ditukar dengan slip gaji ke Bagian Kas Daerah sebelum dicairkan ke Bank BPD,'' katanya di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengemukakan setelah surat perintah membayar diserahkan, satu bulan berikutnya, sekitar tanggal 10, surat pertanggungjawaban harus diserahkan kembali ke eksekutif. Biaya belanja untuk gaji anggota dan pemimpin DPRD dikenal sebagai uang representatif. Mereka juga mendapat uang sidang, kesehatan, dan tunjangan jabatan bagai ketua, wakil ketua, dan ketua komisi. Adapun uang purnabakti disepakati tak ada. Anggota DPRD setiap bulan minimal mendapat penghasilan sekitar Rp 3,5 juta. Adapun pemimpin komisi dan DPRD antara Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sementara itu, ada informasi gaji yang sudah keluar ditahan di Sekwan. Itu merupakan jaminan karena DPRD masih terikat utang ke pihak ketiga, antara lain Bank BPD. (G22-86) |