logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 09 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Hari Ini MK Beri Putusan

Kubu Wiranto-Wahid Siap Kalah

JAKARTA- Senin ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya terhadap kasus sengketa pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama antara capres Wiranto dan KPU. Namun, penasihat hukum Wiranto mengaku sudah siap kalah.

Seperti diberitakan, hari-hari ini MK sedang memeriksa kasus sengketa pemilu putaran pertama. Dalam kasus tersebut pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat KPU karena menilai terjadi kekeliruan penghitungan suara. Akibat kekeliruan tersebut, pasangan Wiranto (urutan ketiga) kalah dalam perolehan suara dibandingkan dengan pasangan Mega-Hasyim (urutan kedua).

Tim kuasa hukum Wiranto-Salahuddin, Minggu kemarin, mengaku siap kalah. Ketua Tim Yan Juanda Saputra mengemukakan, pihaknya bisa menerima bila nantinya dinyatakan kalah oleh MK, sejauh aturan-aturan hukum ditegakkan.

Menurut penuturan dia, faktor utama dari kegagalan atas gugatannya tersebut adalah tidak cukup bukti yang bisa dikumpulkan timnya dari data di seluruh Indonesia dalam batas waktu yang ditetapkan MK.

Waktu diminta data-data TPS dari tingkat yang paling rendah, pihaknya tidak dapat memenuhi. Daripada berlarut-larut dan mengganggu proses pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, secara sportif dia mengakui kekalahan tersebut.

Pelajaran

Namun dia yakin, banyak pihak bisa mengambil pelajaran dari persidangan di MK itu. Tim KPU pun secara jujur mengakui tidak akan mampu menyelesaikannya dalam waktu yang sangat sempit karena kendala waktu. Meski tidak mampu menyediakan bukti-bukti seperti yang diminta MK, bukan berarti pihaknya hanya main-main dalam mengajukan gugatan tersebut.

Semula dia berharap KPU akan bekerja sesuai dengan kode etik, tapi ternyata pada 5 Juli lalu ketika proses pencoblosan suara masih berlangsung KPU sudah mengeluarkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Saat ditanya tentang sikap Wiranto, Juanda menyebutkan, sejak semula Wiranto sudah mengingatkan agar tidak mengabaikan suara-suara rakyat. Dia menolak bahwa upaya membawa kasus ini ke MK hanya untuk mendongkrak citra Wiranto.

Sementara itu Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti optimistis, pihaknya akan menang dalam sengketa hasil pemilu putaran pertama di MK. Selain itu KPU juga berkeyakinan, Mahkamah Agung (MA) akan menolak uji materiil terhadap Surat Edaran KPU Nomor 1151/2004 tertanggal 5 Juli 2004.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto menilai, gugatan yang diajukan Wiranto selama ini lebih banyak mengenai faktor kualitatif, sedangkan data sebagai dasar pengajuan gugatan yang sebenarnya penting justru tidak dapat diketengahkan.

Padahal untuk menggugat hasil pemilu presiden dan wakil presiden, yang berbicara adalah angka-angka. Dan, data-data yang diajukan tersebut tidak cukup mendukung. Dia memperkirakan, gugatan itu tidak bakal dikabulkan.(di-33j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA