logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 09 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Fraksi PKB Ajukan RUU TNI "Tandingan"

  • Konsep Dwifungsi Dihapus

JAKARTA- Pasal-pasal tentang kekaryaan, doktrin Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta kemanunggalan dengan rakyat masih terjadi pro dan kontra sehingga harus dihilangkan. Namun Fraksi PKB akan membuat RUU TNI "tandingan" untuk penyempurnaan rancangan yang diajukan pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Sub-Komisi Pertahanan Keamanan Komisi I DPR RI Chotibul Umam Wiarno dari Fraksi PKB. ''Jadi, RUU tandingan itu sifatnya pembanding untuk menyempurnakan RUU yang diajukan pemerintah,'' ujar Umam kepada Suara Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, pasal-pasal yang berkaitan dengan kekaryaan dan doktrin TNI seperti tentang jati diri dan kemanunggalan (dwifungsi) tidak akan dimasukkan menjadi perdebatan. UU TNI nantinya harus memuat pasal-pasal yang pasti sehingga tidak bisa ditafsirkan dengan banyak pengertian. ''Sekarang masih berupa slogan, misalnya soal TNI dari rakyat untuk rakyat dan seterusnya. Itu tidak jelas. Untuk itu, PKB akan memerinci pasal soal jati diri itu,'' ujar Umam.

Misalnya soal jati diri, Umam yang juga Ketua Departemen Pengembangan dan Demokrasi DPP PKB mengemukakan, konsep RUU PKB secara tegas menyebutkan bahwa TNI adalah alat utama pertahanan yang melindungi negara. ''Itu lebih tegas, tidak seperti slogan,'' tandasnya.

Masalah teritorial, lanjut Umam, paradigmanya sudah berubah sehingga perlu dipertimbangkan keberadaan Kodim dan Koramil. Apalagi, pejabatnya duduk dalam lembaga seperti muspida provinsi dan muspida kabupaten/kota yang jelas-jelas itu jabatan politik. ''Juga masalah kekaryaan dan masa pensiun yang dinilai terlalu panjang untuk regenerasi,'' ujarnya.

Bukan Ancaman

Umam mengakui, paradigma adanya Kodim dan Koramil di daerah Jawa terutama untuk mengantisipasi ancaman karena penduduk yang padat. Karena itu, sekarang harus mengubah paradigma bahwa rakyat bukan ancaman sehingga tak perlu lagi ada instansi militer tersebut.

Soal panglima TNI, Umam menegaskan, PKB berpandangan harus tetap di bawah menteri pertahanan sehingga tidak ikut dalam pengambil keputusan dalam politik tapi hanya pelaksana keputusan. ''Jadi, tak perlu lagi melalui DPR RI seperti dahulu sebelum diangkat presiden,'' katanya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi I Ibrahim Ambong dalam "Publik Ekspose Pemaparan Hasil-hasil Seminar dan Lokakarya tentang RUU TNI" yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, akhir pekan lalu.

''Kami ingin membuat undang-undang yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Dalam RUU TNI ini akan ada kata kunci, yaitu TNI tidak lagi berkaitan dengan urusan sosial politik. Kita tidak ingin begitu UU ini lahir lalu segera direvisi lagi,'' ungkap Ambong.

Ambong mengemukakan, pasal-pasal yang berkaitan dengan kekaryaan tidak perlu dimasukkan ke dalam UU TNI karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan.

''Mengapa ini menonjol? Karena dikhawatirkan TNI akan memonopoli rakyat. TNI bisa mengatasnamakan rakyat karena ada kemanunggalan TNI dan rakyat. Apa artinya partai politik dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat kalau begini. Sementara itu, panglima TNI itu kan tidak dipilih oleh rakyat.''

Apakah ini berarti pasal yang berkaitan dengan jati diri TNI juga akan dihapuskan dari RUU tersebut? Menurut pandangan Ambong, mengenai jati diri ini masih dipersoalkan apakah akan dimasukkan dalam UU atau tidak. UU itu harus jelas. Jika doktrin itu tidak jelas mana yang boleh atau tidak, doktrin itu semacam sumpah saja. Masak sumpah dimasukkan ke dalam undang-undang.''

Menurut keterangan Ibrahim Ambong, setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan kalangan ahli militer, lembaga swadaya masyarakat, dan sesepuh militer, masing-masing fraksi segera akan membuat daftar isian masalah (DIM). Mulai minggu depan, akan dimulai pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. "Dalam penjelasan akan lebih terperinci nanti setelah kita dengarkan alasan-alasan dari pemerintah memasukkan suatu pasal," ujarnya. Dalam dengar pendapat tiga hari itu permasalahan yang mengemuka, antara lain masalah pembinaan teritorial (binter), komando teritorial (koter), dan hubungan panglima TNI dengan menteri pertahanan.

Dia menilai, dari draf yang diajukan tersebut tampak keragu-raguan pemerintah dalam memosisikan TNI termasuk adanya tarik ulur mengenai masalah teritorial dan persoalan yang berkaitan dengan politik praktis. Jika ragu-ragu membuat sesuatu, pasti konsepnya juga tidak jelas. ''Dalam draf tersebut ada resistensi yang cukup tinggi terhadap Angkatan Darat yang sangat berkuasa. Hal ini harus dikurangi,'' tandasnya.

Ambong menekankan, dalam pembahasan nanti harus dicari padanan kata "teritorial" sehingga mempunyai pengertian yang jelas dan tidak multitafsir. Teritorial menurut Ambong dikaitkan dengan civic mission misalnya dengan membantu bencana alam dan jenis bantuan lain yang tidak berkaitan dengan politik.

Selesai tidaknya pembahasan RUU TNI tergantung pada semangat dan niat baik anggota DPR. Masa sidang DPR sebenarnya baru akan dimulai 16 Agustus nanti, tetapi pembahasan RUU TNI ini tetap dilakukan bahkan dalam masa reses saat ini.

Menurut pandangan Ketua YLBHI Munarman, bila pasal kekaryaan dan doktrin tidak masuk dalam RUU TNI maka patut disambut positif. "Jika benar pasal-pasal tersebut nantinya tidak masuk dalam RUU TNI, isi dari RUU tersebut akan lebih banyak berbicara tentang masalah-masalah pertahanan dan keprajuritan.''(di-78j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA