logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 08 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Asas Retroaktif Kasus Bom Bali


UCAPAN SELAMAT: Rektor Undip Prof Ir H Eko Budihardjo MSc memberikan selamat kepada Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH, seusai pengukuhan dia sebagai guru besar di Auditorium Undip, Sabtu (7/8) kemarin. (i) SM/Achiar MP

Prof Dr Nyoman Sarikat Putra Jaya SH MH kemarin dikukuhkan sebagai guru besar hukum Undip. Pidato pengukuhannya yang berjudul "Pemberlakuan Hukum Pidana secara Retroaktif sebagai Penyeimbang Asas Legalitas" (suatu pergeseran paradigma dalam ilmu hukum pidana), menjadi perhatian para hadirin. Sebab, masalah itu sedang hangat-hangatnya menyusul kasus bom Bali.

Yang menjadi pokok kajiannya, pemberlakuan asas retroaktif di samping asas legalitas dan keadilan yang memang tumbuh menjadi asas fundamental hukum pidana. Asas retroaktif ini disebut-sebut dalam Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang diterbitkan menyusul kasus bom Bali pada 12 Oktober 2002.

Asas...

(Sambungan hlm 1)

"Kalau tak ada Bom Bali, asas retroaktif barangkali akan menjadi pasal kering," ujar Nyoman.

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, asas legalitas yang berpegang pada lex temporis delicti (asas yang menyatakan UU yang berlaku adalah UU yang ada pada saat delik terjadi -Red) hanya memberikan perlindungan kepada pelaku pidana. Asas itu kurang memberikan perlindungan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang menjadi korban pidana. Akibatnya, akses perolehan keadilan bagi korban, terutama korban kolektif, pun menjadi terhambat.

Asas legalitas (principles of legality), walaupun diakui sebagai asas yang fundamental oleh negara-negara yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan, namun berlakunya tidak mutlak. Pembentuk undang-undang dapat menyatakan suatu perbuatan yang terjadi sebagai tindak pidana dan dapat dipidana, asal perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum tidak tertulis dalam hukum pidana internasional.

"Nah, pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif merupakan pengecualian dari asas legalitas atas dasar extraordinary crime, seperti pelanggaran HAM berat," imbuh dia.

Anekdot

Dalam acara tersebut, Rektor Undip Prof Ir H Eko Budihardjo MSc memberikan anekdot yang mengundang senyum hadirin saat itu. Dia menceritakan, seorang mahasiswa bertanya kepada dosennya, kenapa ke kampus dengan memakai sepatu yang berbeda warnanya ((selen)). Sepatu kiri berwarna hitam, sedangkan yang kanan cokelat. Menyadari hal itu, sang dosen pulang untuk berganti sepatu. Lantas, dia pun kembali ke kampus.

Namun apa yang terjadi? Si mahasiswa tetap mengingatkan, sepatu yang dipakai sang dosen tetap saja tidak sama warnanya.

Mendapat protes semacam itu, sang dosen yang rupanya guru besar berkilah ringan, "Saya memiliki dua pasang sepatu, tapi dua-duanya warnanya beda."

Begitulah anekdot perihal kepikunan seorang profesor.

"Saya cuma mengingatkan kalau jadi guru besar, jangan sampai pikun," ujar Eko sembari melirik ke arah Nyoman Serikat. Dia merasa perlu mengingatkan itu karena sering seorang guru besar mementingkan teori-teori berkait dengan ilmu yang dimiliki ketimbang sesuatu yang remeh-temeh tetapi dia temui setiap hari.

Pengukuhan Nyoman Serikat sebagai guru besar ke-18 Fakultas Hukum (FH) Undip itu juga dimeriahkan oleh penampilan paduan suara (PS) FH Undip dan pembacaan puisi oleh Eko Budihardjo. Paduan suara itu menyanyikan "Hymne Undip", "Syukur", dan satu lagu berbahasa Bali. Sebelum menyanyikan lagu Bali itu, semua anggota paduan suara mengambil sehelai bunga kamboja dan menyelipkannya pada telinga mereka.

Ya, Nyoman Serikat memang putra asli Pulau Dewata. Dia lahir di Singaraja-Bali 12 Desember 1948. Masa kecilnya juga dihabiskan di Bali. Selepas Sekolah Rakyat (SR) Dapdap Putih Singaraja (1961), dia melanjutkan ke SMP Baktiyasa A Singaraja (1964), dan SMA Negeri Singaraja (1967). Selanjutnya, gelar sarjana hukum dia peroleh dari FH Undip (1975), magister hukum dari KPK UI-Undip (1988) sedangkan doktor dari UI (2002).

Pemeluk Hindu Dharma yang taat itu amat menghormati orang yang menyampaikan ajaran darma. Karena itu, dia tepekur menyimak ketika rektornya, Prof Ir Eko Budihardjo MSc menghadiahinya petuah yang terkemas dalam sebuah puisi.

Dan di suatu sudut kau mengecup kening/ memeras otak, memeras keringat/ sampai angin bulan agustus merobek-robek/ segala keraguan dan kesangsian/

Dan kau berhasil meraih jabatan/ yang setara dengan gelar pedang ilmu// (Achiar M Permana, Widodo Prasetyo-18,58i)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA