| Minggu, 08 Agustus 2004 | NASIONAL |
Kejakgung Pelajari Vonis Bebas Adam Damiri dkkJAKARTA- Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc Jakarta. Majelis tersebut mengabulkan permohonan banding empat perwira TNI dan Polri dan menyatakan bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, Jumat (6/8) malam. Kejakgung akan mempelajari vonis tersebut sebelum mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Kemas mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan, namun sudah mendengar putusan Majelis pada 29 Juli lalu itu. Empat orang perwira yang dibebaskan adalah mantan Pangdam IX Udayana Mayjen Adam Damiri, Mantan Danrem 164 Wira Dharma Timtim Brigjen Noer Muis, mantan Kapolres Dili Kombes (Pol) Hulman Gultom, dan Dandim Dili Kolonel (Inf) Sujarwo. Majelis Banding Pengadilan Tinggi juga mengurangi vonis sepuluh tahun yang dijatuhkan pengadilan terhadap Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres menjadi lima tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan HAM menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Sujarwo dan Noer Muis, tiga tahun penjara untuk Adam Damiri dan Hulman Gultom. Keempatnya langsung mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyesalkan keputusan bebas itu. Usman menilai, dibebaskannya Adam Damiri cs disebabkan oleh dakwaan jaksa lemah. Keputusan pengadilan HAM sebelumnya, tiga tahun penjara, jauh dari batas minimum hukuman untuk kasus HAM yang tuntutannya 10 tahun. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemunduran dalam bidang peradilan HAM di Indonesia. Padahal dalam kasus HAM Tanjung Priuk majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Butar-Butar. (dtc-58r) |