| Minggu, 08 Agustus 2004 | NASIONAL |
Panwas Cek Sumbangan Bermasalah
SEMARANG- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu menindaklanjuti laporan dari Transparency International (TI) Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan beberapa penyumbang dana kampanye untuk pasangan Capres dan Cawapres Megawati -Hasyim Muzadi yang diduga bermasalah. Dalam hal ini Panwas di daerah akan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pengecekan ulang. Anggota Panwas Pemilu Didik Supriyanto, Sabtu (7/8) kemarin mengungkapkan hal itu di Semarang. Pihaknya telah melayangkan surat pada Panwas Pemilu di delapan provinsi yang menjadi temuan TI Indonesia dan ICW. Berdasarkan laporan TI Indonesia dan ICW, lanjut dia, kedua lembaga itu menemukan tiga perusahaan (lembaga) penyumbang bagi pasangan Mega-Hasyim. Semuanya beralamatkan di Semarang. Lembaga pertama, yakni PT MMK dengan alamat di kawasan industri di Ngaliyan. Lembaga kedua, kata dia, PT MJM di kawasan Semarang barat. Adapun ketiga yakni PT MSJ yang juga beralamat di kawasan industri di Ngaliyan. Ketiganya menyumbang masing-masing Rp 750 juta. Lembaga pertama tidak jelas siapa pemimpinnya, tetapi alamatnya sama persis dengan lembaga ketiga. Sementara itu lembaga kedua dan ketiga sama nama pemimpinnya. Selain sumbangan dari lembaga, kata Didik, ada pula sumbangan dari perorangan, seperti yang dilaporkan TI Indonesia dan ICW pada Panwas. Jumlahnya pun cukup fantastis, yakni mencapai 26 orang di Jateng, terdiri atas satu di Semarang, satu di Purwokerto, dan 24 di Boyolali. Penyumbang perorangan tersebut memberikan dana dengan kisaran Rp 25 juta sampai Rp 100 juta. Totalnya mencapai Rp 2,178 miliar. Sesuai dengan aturan, sumbangan dari perorangan di atas Rp 5 juta harus dilaporkan ke KPU. "Saat ini kami menyelidiki laporan tersebut," kata dia. Dia menyebutkan, jika laporan dari TI Indonesia dan ICW tersebut tidak benar, tidak ada masalah. Namun jika hal itu terbukti, Panwas akan menyurati KPU dengan beberapa permintaan dan pertanyaan. Sebab berdasarkan UU, ada ketentuan batas maksimal sumbangan dari perorangan atau lembaga. Pasangan capres yang terbukti menggunakan dana yang tidak dibenarkan sumbernya bisa didiskualifikasi. Ketua Panwas Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan TI Indonesia dan ICW, Panwas Pusat telah mengirimkan surat ke pihaknya bernomor 08/A/Panwaslu/PLP/VIII/2004 tanggal 4 Agustus 2004. Selain pada Panwas Jateng, surat juga ditujukan ke Panwas Jabar, DKI, Banten, Lampung, Sulteng, Sulsel, dan Jambi. Sesuai dengan isi surat, dia menyatakan, Panwas di daerah akan mengklarifikasi, memverifikasi, dan mengecek ulang temuan dari TI Indonesia dan ICW tersebut. "Kami akan menginvestigasi sebagai tindak lanjut semua itu." Membantah Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Mega Hasyim (TKMH) Jateng H Sumaryoto yang dimintai konfirmasi, membantah ada aliran dana dari beberapa pihak yang dipermasalahkan tersebut. Dia mengatakan, sumber dana TKMH Jateng berasal dari TKMH Pusat dan untuk perorangan dari para caleg terpilih PDI-P. "Jadi semua itu tidak benar. Dana itu pun penggunaannya untuk administrasi," kata dia. Hal senada dikatakan Sekretaris TKMH Jateng Agustina Wilujeng P SS. Sebagian besar dana TKMH Jateng berasal dari sumbangan para caleg terpilih PDI-P. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyayangkan keputusan KPU tentang tidak perlu adanya audit investigatif rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres. Keputusan tersebut dinilai terlalu cepat. Padahal laporan keuangan pasangan capres cawapres belum memenuhi ketentuan laporan keuangan secara administratif berdasarkan SK KPU Nomor 676/2003. "Pernyataan tersebut sekaligus menafikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan demokratis. Pernyataan KPU yang menyatakan agar temuan penyumbang fiktif dilaporkan ke kepolisian hanya berupaya mengalihkan substansi masalah," kata Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif KIPP dalam pernyataan sikap, Jumat (6/8). (G7, dtc-58ri) |