| Minggu, 08 Agustus 2004 | BINCANG BINCANG |
Emmy Hafild:Pemerintahan Bersih Butuh Presiden Bersih
BARU-BARU ini ini Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch menuntut pengungkapan dana fiktif yang digunakan kampanye oleh para calon presiden dan calon wakil presiden. Sekjen TII, Ir Emmy Hafild MSc, adalah salah satu tokoh yang gencar melakukan serangan terhadap perilaku politik yang salah itu. Apa komentar mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) ini terhadap persoalan yang bisa mencoreng Mega-Hasyim ataupun Yudhoyono-Kalla itu? Berikut wawancara Suara Merdeka dengan peraih gelar master di bidang lingkungan dari Universitas Wisconsin, AS yang juga mendapat predikat sebagai Heroes for The Planet ini di Sekretariat TII, Jalan Tulodong Bawah C2, Jakarta Selatan belum lama ini. Mengapa Anda dan kawan-kawan begitu getol menyerang penggunaan dana fiktif untuk kampanye pemilihan presiden? Sebagai LSM yang berkecimpung dalam bidang antikorupsi, kami perlu melakukan pemantauan terhadap pemilu. Pemilu dan berbagai hal yang terkait dengannya memang telah menjadi perhatian lembaga antikorupsi di seluruh dunia. Ini berkaitan dengan dana kampanye. Dalam sebuah pemerintahan yang terbentuk secara demokratis melalui pemilu, akan menghadirkan peran partai politik ke pemerintahan atau eksekutif. Selain itu juga untuk parlemen sebagai legislatif. Kalau kita memang bertekad memberantas korupsi, maka partai politik --termasuk orang-orangnya yang akan berperan-- harus bersih dari korupsi. Sekarang ini kita memasuki pemilihan presiden secara langsung. Karena itu kita sangat menginginkan presiden yang bersih. Pemerintah bersih butuh presiden yang bersih. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat membuktikan dua pasangan yang akan dipilih September mendatang benar-benar bersih? Cara yang efektif adalah, mari kita melihat dana kampanye yang mereka miliki. Karena itu, kami (TII dan ICW) melakukan pemantauan terhadap dana kampanye mereka. Karena ini dua organisasi berbeda, maka kami melakukan sendiri-sendiri. Kami dari TII bekerja sama dengan 650 orang relawan serta 128 tim inti, melakukan pemantauan di 18 daerah. Ini untuk Pemilu 2004. Kami juga pernah melakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Mulai kapan dan apa bentuknya? Pada 2002 sampai awal 2003, saat Undang Undang Pemilu mulai dibicarakan, kami meminta kepada penyusun UU agar publik mendapatkan jaminan transparansi dari dana kampanye dan dana partai politik. Kami minta itu ada dalam UU dan dibuat secara tegas. Jadi, harus ada identitas jelas tentang siapa penyumbang dan sebagainya. Akhirnya ada data-data dari orang-orang yang menyumbang para capres itu, yang sampai ke KPU. Kami kemudian melihat data yang masuk itu. Kami teliti siapa-saja yang menyumbang Rp 100 juta-an. Begitu juga perusahaan-perusahaan mana saja yang menyumbang Rp 750 juta. Lalu kami ambil sampling secara acak, ketemu siapa saja yang bisa ditindaklanjuti dengan mengecek langsung ke alamat bersangkutan. Ternyata apa yang kita datangi itu tidak sesuai dengan yang kami bayangkan. Maksud Anda? Pertama, ada penyumbang yang alamatnya "nggak bener". Kedua, alamatnya benar, tapi yang punya alamat itu merasa tidak pernah menyumbang seorang capres. Ini namanya pencatutan nama orang beserta alamatnya. Mengenai pencatutan nama itu juga ada hal yang menarik. Ada nama anak-anak dan remaja yang juga dicatut. He he he, anak-anak dan remaja kok mampu menyumbang Rp 100 juta. Yang menarik, saat kami melacak alamat itu, tiba-tiba ayah mereka mengaku pernah menyumbang dana sebesar itu. Pengakuan ayah mereka itu juga tidak membuat kami percaya begitu saja, karena bila kita lihat dari keadaan rumah, lokasi dan sebagainya, tidak meyakinkan dia mampu menyumbang sebesar itu. Ketimbang untuk menyumbang, mendingan untuk memapankan kehidupannya dulu. Misalnya untuk merenovasi rumah dan sebagainya. Selain itu kami juga mempelajari laporan audit dan melihat cara-cara pengungkapan sesuai dengan UU. Di sini kami melihat ada yang tidak benar. Tidak benar seperti apa? Bagaimana dengan ketiga calon lain? Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, ada derajat pengungkapan yang berbeda antara satu capres dari capres lain. Semua capres terindikasi melakukan pelanggaran seperti itu. Hanya, derajatnya ada yang kecil sekali ada yang besar. Karena hanya dua capres yang menonjol berdasarkan hasil pilihan rakyat, maka kami menitikberatkan kepada keduanya. Kebetulan lagi kedua Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono juga paling menonjol dalam hal pendanaan kampanyenya. Jumlah dana kampanye kedua capres ini lebih banyak dari ketiga calon lain di tengah-tengah kondisi perekonomian yang bisa dikatakan masih sulit. Dari pemantauan TII apa yang berbeda dari keduanya? Untuk Megawati, kami melihat banyak nama yang dicatut. Kami tahu ini, karena para penyumbang Mega ditampilkan secara lengkap dengan alamatnya, walaupun nomor teleponnya tidak ada. Kami bisa dong melacaknya. Kalau SBY, kami tidak melihat banyak nama penyumbang dana besar. Namun yang menarik, begitu banyak penyumbang dana kecil yang jumlahnya di bawah Rp 5 juta perorang. Para penyumbang itu tidak melampirkan identitas. Dalam laporan audit, itu tidak diungkap. Berapa sih jumlah dana yang diterima yang dibawah Rp 5 juta. Memang dalam UU, mereka yang menyumbang di bawah Rp 5 juta tidak diwajibkan mencantumkan identitas. Dalam laporan pertama ke KPU tercantum Rp 17 Miliar. Tapi pada saat laporan audit, hal itu tidak diungkap. Jadi, kami melihat semangat untuk terbukanya kurang. Saya curiga kalau banyak orang yang mengaku menyumbang di bawah Rp 5 juta itu sebenarnya segelintir orang saja. Saat ini kan ada istilah 'Hamba Allah'. Bisa saja istilah yang agamis ini dipakai berkali-kali oleh seseorang untuk menutupi besarnya sumbangan yang diberikan dengan cara bertahap. Bagaimana langkah selanjutnya untuk "membongkar" hal yang mengundang tanda tanya itu? Kami akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan audit investigasi. Dengan melakukan audit investigasi, kita akan tahu bagaimana aliran dana dari banyak orang yang akhirnya terkumpul sebanyak 17 miliar itu. Datang dari mana uang itu? Apakah sumbangan cash secara langsung atau lewat cek, tranfer ke rekening tertentu. Kalau lewat cek juga dapat diketahui apakah cek itu jumlahnya banyak, tapi ujung-ujungnya dari satu atau sedikit orang saja. Jangan-jangan disumbang sedikit demi sedikit atau dipecah-pecah untuk mengelabui. Sekarang ini kami tidak bisa mengetahui semua itu, karena tidak ada audit investigasi. Dari temuan tersebut, apa yang Anda harapkan pada para capres? Harapan kami, tolong segera berikan klarifikasi kepada publik. Kami telah melaporkan temuan kami kepada publik melalui berbagai media. Karena itu sudah selayaknya mereka melakukan hal yang sama kepada publik. Publiklah yang memilih mereka. Dengan mau memberikan klarifikasi kepada publik, maka minimal mereka sudah mempunyai iktikad baik. Mereka sudah menunjukkan sikap yang terbuka, untuk menyelesaikan segala prasangka buruk. Mereka juga ingin menunjukkan bahwa untuk membentuk pemerintahan yang bersih, perlu orang yang "bersih". Kalau mereka mau dan mampu memberikan klarifikasi dengan benar, maka kami yakin akan mendapat point plus dari rakyat. Sekarang kembali ke masalah uang yang disumbangkan kepada mereka. UU sudah menyatakan, kalau uang itu benar-benar tidak jelas asal usulnya, atau identitasnya, maka harus "dikembalikan" ke negara. At least KPU harus mengecek itu satu per satu. Mana-mana saja yang harus dikembalikan atau diserahkan ke negara. Yang perlu diingat juga, uang itu harus dikembalikan paling lambat 14 hari dari tanggal diterima. Mungkin saat ini semua sudah lewat dari 14 hari. Kembali kepada mereka yang nama dan alamatnya dicatut. Apa sebaiknya mereka menuntut? Ya kalau namanya disalahgunakan, ya mereka berhak menuntut. Namun, kalau mereka menuntut, menuntutnya kepada siapa? Kan ini belum jelas juga. Apa menuntut kepada "orang-orang dalam" PDI-P? Ya sulit juga, karena mereka paling hanya bicara, "Saya kan terima saja dari orang yang mau menyumbang." Karena tidak jelas siapa yang menggunakan nama dan alamat seseorang, ya kita ambil jalan tengah terbaik. Serahkan atau kembalikan uang itu ke negara, sesuai dengan UU. Namun, kalau menurut dugaan kami, mereka yang menyumbang dan disumbang ya sudah sama-sama tahu. Hanya, mereka memang perlu disamarkan agar tidak melanggar UU tentang batasan sumbangan yang bisa diberikan kepada parpol atau capres. Juga tidak menimbulkan hal-hal yang sensitif menyangkut nama sang penyumbang. Misalnya si penyumbang itu tergolong orang-orang yang pernah bermasalah dengan hukum. Atau pengusaha-pengusaha besar. Di daftar nama-nama penyumbang Megawati ada nama Djoko S Tjandra dan Prajogo Pangestu. Misalnya Megawati terpilih menjadi presiden, maka publik pasti langsung ingin mengetahui apakah ada balas jasa kepada Djoko dan Prajogo? Kalaupun tidak ada yang mencuat ke permukaan, pasti publik menduga jangan-jangan ada sesuatu di balik layar. Jadi memang lebih aman kan bila dirahasiakan. Pada kenyataannya partai politik memang sulit sekali melepaskan pengaruh kelompok kepentingan. Karena partai politik masih bergantung pada sumbangan kelompok kepentingan, maka sangat mudah bagi partai politik mengubah orientasi. Yang semula kepada rakyat, kini kepada kelompok kepentingan. Kita perlu membeberkan ini semua agar nanti pemimpin kita tidak terlalu banyak berhutang budi kepada segelintir orang yang "bermasalah" itu, sampai-sampai harus mengabaikan mandat rakyat. KPU menyatakan tidak akan melakukan audit investigatif. Bagaimana komentar Anda? Secara moral dan politik, KPU harus melakukan hal itu. KPU harus bertanggung jawab untuk melakukan hal itu. Mau melakukan atau tidak tergantung KPU. Harapan kami ya lakukanlah hal itu. Memang aturannya aneh dan lemah. Seandainya pasangan calon tidak menyerahkan laporan, dia itu melanggar, tetapi tidak mendapat sanksi apa-apa. Tapi kalau mereka menyerahkan laporan, tapi salah apalagi disengaja, maka mendapat sanksi. Bagaimana dengan kemungkinan mendiskualifikasi calon yang dananya bermasalah? Diskualifikasi baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap. Berbicara tentang keputusan hukum tetap, tentu kita akan dihadapkan pada proses yang begitu lama dan begitu rawan intervensi politik. Maka saat ini bisa saya katakan kita menghadapi kondisi buah simalakama. Memilih yang ini kurangnya banyak, memilih yang itu juga riskan sekali. Jadi, kita hanya bisa berupaya menunjukkan kepada publik bahwa ini lo kelemahan-kelemahan mereka dalam hal dana kampanye. Kami sudah berupaya. Selanjutnya semua terserah kebijakan pemilih saja. (Hartono Harimurti-72) | ||||