logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 07 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Prematur, Status Tersangka Puji

BANJARNEGARA- Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta Satryawan Guntur Zass SH menilai, terlalu prematur jika Puji Raharjo (24) dikenai status tersangka sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Aneh, sampai saat ini Puji sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi, malah langsung berstatus tersangka," ujarnya, kemarin.

Jika polisi memaksakan pasal itu, kata dia, bakal bermasalah. Sebab, ketika dia bersama kliennya ke rumah Sumadio di Desa Blambangan, Kecataman Bawang, Selasa (3/8), pemilik persewaan dan syuting video itu mengaku diarahkan agar melaporkan bahwa Pujilah yang menggelapkan VCD tersebut. "Puji sama sekali tak menggelapkan VCD itu tetapi seizin Sumadio," tutur dia.

Dia menyambut baik niat Kapolda Jateng Irjen Polisi Drs Chaerul Rasyid yang menarik kasus itu ke Polda Jateng. Karena itu, dia membuat surat permohonan pelimpahan pemeriksaan ke Polda Jateng. Satryawan meminta polisi bertindak konsekuen. Jika sangkaan pasal itu sulit diterapkan, polisi harus melepaskan kliennya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tatkala kliennya memenuhi panggilan polisi di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/8), dia menilai, ada kesalahan prosedur. Saat itu Puji memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Namun, Puji tak kunjung diperiksa. Polisi beralasan, menunggu Kapolres yang ingin menemui kliennya. "Jika pemeriksaan Puji diulur-ulur, kami khawatir kasus ini tak cepat terselesaikan," ujarnya.(A9-83j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA