logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 07 Agustus 2004 MURIA
Line

Kader PKB Datangi Kantor DPC

  • Terkait Sistem Pengajuan Caleg

REMBANG - Puluhan Kader PKB di Rembang, Kamis (5/8) lalu, mendatangi kantor DPC. Mereka menuntut agar caleg yang berada pada nomor urut jadi tetapi tidak memperoleh suara terbanyak didesak untuk mundur.

Kader yang datang ke base camp PKB tersebut berasal dari beberapa kecamatan, di antaranya Sarang, Kaliori, Sulang, dan Rembang.

Kedatangan mereka sempat membuat pengurus DPC kaget karena mereka datang dengan tiba-tiba. Akhirnya pada sore itu juga, sejumlah pengurus partai menggelar pertemuan dan baru berakhir sekitar pukul 20.00. Dari jajaran Dewan Syuro hadir KH Syahlan M Noor, K Amroni, KH Moh Romly, KH Munawar Said, KH Najib, KH Ilyas, dan KH Hazim Mabrur.

Tiga Ketentuan

Sementara itu dari jajaran Dewan Tanfidz hadir antara lain H Ahmad Sunarto, Abdul Malik, Drs Faqih Nasucha, Drs Arif Agung Cholili, Drs Moh Syafeq, Noor Rofiq, Sholahudin, dan wakil Garda Bangsa.

Usai pertemuan, Wakil Sekretaris DPC PKB Drs Moh Syafeq mengatakan, pada rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk kembali kepada keputusan Tim Mantapcab yang menetapkan, mekanisme penentuan kursi DPRD dilakukan dengan tiga ketentuan. Yakni, caleg yang mampu memenuhi bilangan pembagi pemilih secara otomatis berhak duduk di kursi Dewan. Selain itu, ditetapkan bahwa pemegang hak itu 30% DPC dan 70% ditentukan melalui mekanisme kompetisi.

Sebelumnya, tim Mantapcab sebenarnya telah menetapkan bahwa hak 30% suara DPC diberikan kepada Ketua DPC PKB Gus Tutut yang ditempatkan di DP 3 yang meliputi Kecamatan Bulu, Sulang, dan Gunem. Adapun sekretarisnya, Arif Agung Cholili, ditempatkan di DP 1 yang meliputi Kecamatan Rembang Kota.

Saat ini, lanjut dia, Tim Mantapcab telah menetapkan bahwa nama-nama yang berhak duduk sebagai anggota Dewan adalah Gus Tutut, H Shodiqin, Moh Qorib Said, Asnawi, Durrotun Nafisah, Sugeng Ibrohim, Moh Noor Hasan, dan Arif Agung Cholili. Persoalannya, apakah keputusan tersebut dapat berjalan atau tidak.

Karena itu, lanjut Syafeq, ada dua mekanisme yang akan ditempuh, yaitu caleg jadi tetapi suaranya kalah dari caleg yang ada di bawahnya diminta untuk mundur.

Jika itu tidak bisa dilakukan maka akan memakai mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sesui dengan mekanisme. Senin (9/8) lusa, DPC akan menggelar rapat pleno bersama dengan caleg dan PAC untuk menentukan sikap terakhir. (H4-15n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA