| Sabtu, 07 Agustus 2004 | MURIA |
15 Guru SLTA Muhammadiyah DiberhentikanPATI - Sebanyak 15 orang guru di lingkungan lembaga pendidikan Muhammadiyah Pati, baik SMA maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terhitung sejak 27 Juli lalu diberhentikan secara sepihak oleh Majelis Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pati. Akibat dari tindakan tersebut, mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi. Bahkan salah seorang guru yang diberhentikan, M Slamet SPd, yang sudah mengajar di SMK Muhammadiyah selama tujuh tahun, menilai hal itu sebagai tindakan sewenang-wenang. Karena itu, surat pernyataan keberatan yang ditandatangani 8 orang guru SMU, dan 7 guru SMK itu pun dilayangkan kepada majelis lembaga pendidikan yang bersangkutan. Apalagi sebelum memberlakukan tindakan itu pihaknya sama sekali tidak pernah diberi tahu atau diajak bermusyawarah. Tahu-tahu diberi surat ucapan terima kasih, tapi isinya ternyata pemecatan yakni surat bernomor 09/III.4/D/2004 dan No 08/III.4/D/2004. Padahal, mereka adalah warga Muhammadiyah yang ikhlas mengabdi kepada Muhammadiyah dalam bidang keguruan, yang sudah berlangsung paling sedikit satu tahun. Ada pula guru yang sudah mengabdi 25 - 30 tahun, ternyata imbalan yang diterima adalah kesewenang-wenangan. Jika alasannya demi efektivitas perusahaan, faktor usia, dan juga alasan bahwa mereka adalah pegawai negeri, mengapa pemberlakuan ketentuan tersebut diskriminatif. "Ternyata ada di antara mereka yang sudah berusia lanjut, seperti Safur, juga tetap dipertahankan," ujarnya. Tuntutan Oleh karena itu, masih kata M Slamet, atas nama teman-temannya yang senasib dia juga menanyakan dasar pemecatan tersebut. Selain itu, dia juga menanyakan keabsahan surat pemecatan karena yang mereka terima sebenarnya adalah ucapan terima kasih. Surat itu juga hanya fotokopi dan semua nomor surat tersebut sama. Pertanyaan lain, benarkah yang berhak memecat guru itu hanya Majelis Dikdasmen. Padahal majelis tersebut hanyalah merupakan pembantu dari Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah sehingga jelas tidak melakukan tindakan tersebut. Dengan demikian, pihaknya juga menuntut agar PD menonaktifkan Dikdasmen, Kepala SMU Muhammadiyah 01, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Muhammadiyah 01. Di samping itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi secara moral atas kerugian selama satu tahun sebanyak Rp 10 juta, rehabilitasi nama baik di setiap instansi lembaga pendidikan Muhammadiyah. "Juga permohonan maaf Dikdasmen serta PD Muhammadiyah kepada seluruh jajaran lembaga pendidikan atas kekeliruan dan kecerobohannya sehingga sampai terbit surat pemecatan tersebut." Kepala SMU Muhammadiyah 01 Sukarno, ketika ditanya sehubungan dengan hal tersebut membenarkan, memang telah terjadi pemecatan terhadap 8 orang guru. Akan tetapi, dalam keputusan tersebut yang berwenang adalah Majelis Dikdasmen sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah diterima para guru. Karena tujuannya demi efektivitas perusahaan, diberhentikannya sejumlah guru itu tentu tidak mengganggu proses pembelajaran. Sebab, 32 dari 8 guru yang diberhentikan sudah dicarikan guru baru sebagai pengganti, yakni 4 orang yang sesuai dengan kemampuan di bidang masing-masing. Adapun empat orang lainnya, masih diampu guru lama. "Menyangkut guru yang sudah lanjut usia tapi dipertahankan, karena tenaganya memang masih dibutuhkan." Hal yang sama juga disampaikan Wakil Kepala SMK Muhammadiyah 01 Drs Darnawi. Oleh karena itu, jam mengajar guru akhirnya dipadatkan. "Mereka, 7 orang yang diberhentikan itu adalah para PNS," tuturnya. (ad-15n) |