logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 07 Agustus 2004 MURIA
Line

Tuduhan Korupsi DPRD Kudus Diduga Mengalami Penyimpangan

KUDUS- Wacana tentang pengusutan dugaan korupsi DPRD Rp 22,9 miliar yang berkembang akhir-akhir ini, dianggap telah mengalami deviasi (penyimpangan) ke arah pembunuhan karakter anggota Dewan yang sebentar lagi akan purna tugas.

Hal tersebut dikemukakan oleh forum bersama Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), kepada Suara Merdeka, melalui release yang disampaikan Jum'at (6/8) kemarin. Menurut juru bicara forum tersebut, Noor Yasin, dugaan korupsi yang dituduhkan Ir Kunarto (caleg tidak jadi PDI-P untuk DPRD Jateng) adalah murni bersumber pada pemahaman produk hukum yang masih belum jelas dan masih bisa diperdebatkan.

Lebih lanjut ia menambahkan, dasar hukum yang digunakan Kunarto untuk mengusut dugaan korupsi adalah PP Nomor 110/2000, PP Nomor 105/2000, dan beberapa SK Mendagri. Adapun dasar hukum penyusunan anggaran DPRD adalah UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

"Kedua dasar hukum penyusunan tersebut jelas mempunyai hierarki hukum lebih tinggi dibandingkan dengan PP dan SK Mendagri. Ini jelas sebuah antitoda (pertentangan) antara dua dasar hukum yang berbeda, dan harus dimenangkan oleh dasar hukum yang lebih tinggi tingkatannya," paparnya.

Menurutnya, materi tuduhan Kunarto adalah sesuatu yang dapat dibuktikan secara hukum. Namun, kini dia malah berusaha menggalang masa dari berbagai komponen untuk mendukungnya.

Ia juga mempertanyakan upaya Kunarto membuat surat wasiat di media massa. Hal itu terlalu mendramatisir keadaan seolah ia terancam. "Kenyataannya, dia kan bisa bebas ke sana ke mari untuk mencari dukungan publik," tandasnya.

Untuk itu, forum bersama tersebut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berpikir secara jernih dan menganalisis persoalan terlebih dahulu. LSM dan mahasiswa juga diminta untuk mewaspadai aktor di balik layar yang sengaja menciptakan kondisi caos demi kepentingan pribadi.

"Selain itu Kajari harus lebih berhati-hati dalam menanganani kasus tersebut, bagaimanapun anggota Dewan adalah representasi parpol yang memiliki massa banyak," kata dia.

Aktivis partai dan kalangan ulama Kudus, diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk menjaga kondisifitas di tengah komunitas dan lingkungan masyarakatnya. (ton-15r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA